TANJUNG SELOR – Dua terdakwa kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ahmad Jailani dan Nurawa masing-masing dituntut delapan dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rabu (16/8/2023)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal mengatakan, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Jailani selama delapan bulan dipotong masa tahanan dan tetap ditahan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 6 enam bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Nurawa (Direktur Utama PT Banyu Telaga Mas) dituntut pidana penjara selama enam bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair enam bulan kurungan,” ungkapnya.
Menyoal rendahnya tuntutan kepada kedua terdakwa. Faizal menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan dalam tuntutan. Namun, dirinya enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
“Kalau kita sampaikan pertimbangan sebelum divonis dikhawatirkan bisa menjadi bias,” ungkapnya.
Nantinya, dari vonis majelis hakim akan diketahui. Apakah sependapat dengan jaksa atau berbeda pendapat.
“Kalaupun berbeda pendapat tidak ada masalah juga,” tegasnya.
Kemudian, untuk sidang vonis, kemungkinan belum dilaksanakan pada pekan ini. Sebab, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa.
“Minggu depan kemungkinan belum. Karena masih proses sidang pledoi,” ungkapnya.
Sesuai jadwal, untuk sidang pledoi dijadwalkan pada 23 Agustus mendatang.
“Iya, kalau sesuai jadwal 23 Juli untuk sidang pledoi,” bebernya.
Untuk barang bukti (bb), sebagian ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan kepada terdakwa.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan. Salah satunya, excavator dan truk,” pungkasnya.(*)