Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan
Aktivitas tambang galian C ilegal di Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan. Di tengah langkah penertiban yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, fakta di lapangan justru memperlihatkan masih adanya truk pengangkut material ilegal yang beroperasi.
Video yang beredar luas di media sosial pun masih marak dan menjadi penanda bahwa praktik tambang tanpa izin di Kaltara belum sepenuhnya berhenti.
Situasi ini tentu memantik pertanyaan publik. Ketika larangan sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB, mengapa aktivitas ilegal masih saja berlangsung? Sorotan pun tidak terelakkan mengarah kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam konteks itu, citra aparat menjadi taruhan. Masyarakat dengan mudah menilai penegakan hukum belum berjalan maksimal ketika pelanggaran masih tampak secara terbuka. Apalagi persoalan tambang ilegal selama ini bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah.
Namun demikian, persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menyalahkan aparat atas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dalam prinsip hukum, setiap aturan yang telah diundangkan berlaku mengikat seluruh pihak. Ketika larangan sudah diterbitkan, maka tanggung jawab untuk menaati hukum berada pada semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pengangkut material.
Pernyataan tersebut penting agar publik tidak terjebak pada kesimpulan yang simplistis.
“Aparat memang memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan, tetapi tidak semua pelanggaran dapat diketahui sebelum terjadi,” kata Fajar.
Wilayah Kaltara yang luas dengan titik aktivitas tambang yang tersebar menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan di lapangan.
Meski begitu, kritik masyarakat juga tidak dapat dianggap berlebihan. Sebab, publik tentu berharap ada ketegasan dan konsistensi dalam penegakan aturan. Jangan sampai larangan hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa efek jera.
Yang juga perlu dipahami, penertiban galian C ilegal membawa dampak sosial-ekonomi yang cukup besar di provinsi ke 34 ini.
Banyak sopir truk, pekerja tambang, hingga masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Ketika operasi dihentikan, sumber penghidupan mereka ikut terganggu.
Di sinilah pemerintah daerah dituntut hadir lebih jauh dari sekadar penindakan. Penataan sektor pertambangan rakyat, kemudahan akses legalitas usaha, hingga penyediaan alternatif pekerjaan menjadi langkah yang harus dipikirkan secara serius.
“Penegakan hukum tanpa solusi sosial hanya akan melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar dia.
“Kalimantan Utara juga membutuhkan tata kelola pertambangan yang tegas tetapi tetap manusiawi,” lanjutnya.
Tambang ilegal memang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. Namun di sisi lain, rakyat kecil juga tidak boleh dibiarkan kehilangan arah tanpa solusi yang jelas.
Karena itu, keseimbangan harus dijaga. Aparat wajib menegakkan aturan secara profesional dan konsisten.
Pemerintah harus memastikan ada jalan keluar bagi masyarakat terdampak. Sementara masyarakat sendiri dituntut lebih sadar bahwa aktivitas ilegal bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan.
Pada akhirnya, persoalan galian C ilegal di Kaltara bukan hanya tentang siapa yang salah. Ini adalah ujian tentang bagaimana hukum ditegakkan tanpa mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab hukum yang kuat seharusnya tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga keadilan bagi semua.(*)













