Polda Kaltara Ungkap Kasus TPPO Dan TPPMI Di Nunukan, Belasan Jadi Tersangka

NUNUKAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) periode Januari hingga April 2024.

Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, sejak Januari hingga April 2024 ini pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 19 orang Tersangka dan menetapkan 12 orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dari 13 perkara tersebut Ditreskrimum Polda Kaltara menangani atau mengungkap 7 perkara.

“Perkara yang telah selesai (P21) itu 4 kasus. Jajaran Polres Nunukan mengungkap 6 perkara dengan perkara yang telah selesai (P21) sebanyak 2 perkara,” kata Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes F Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit di Aula Sebatik Polres Nunukan,
Kamis 2 Mei 2024.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang korban,” lanjutnya.

Dijelaskannya, Senin, 22 April lalu sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO dan TP PPMI setelah Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Kabupaten Nunukan.

“Saat itu korban sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Personil Subdit IV Ditreskrimum menemukan 16 orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen ketenagakerjaan diluar negeri.

“Korban rencananya akan diberangkatkan ke Malaysi melalui jalur tidak resmi (ilegal).
selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nunukan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian Kronologis pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kabupaten Nunukan.

“Kita temukan 12 orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi,” bebernya.

Saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia, ada barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations),” jelas Taufiq.

Pasal yang disangkakan adalah TPPO dan TPPMI pada pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta hingga Rp15 Miliar.(*)