Polda Kaltara Musnahkan Ribuan ‘Pil Setan’, 56 orang Jadi Tersangka

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat total netto 51,78 gram, ekstasi sebanyak 3.184 butir dengan berat netto 1.211,08 gram, ketamin 31,94 gram, serta liquid narkotika sebanyak 7,53 mililiter.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto mengungkapkan, kasus narkoba ini diungkap dalam kurun waktu dua bulan Januari hingga Februari 2026.

“Tercatat 44 laporan polisi (LP) dengan total 56 tersangka yang berhasil diamankan,” ungkap Andries.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dilarutkan dan disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan Forkompinda.

“Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen nyata dalam pemberantasan narkotika. Ini bukan kegiatan simbolik tapi wujud komitmen Polda Kaltara memerangi narkoba,” kata Wakapolda.

” Pemberantasan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi sampai pada pemusnahan barang bukti agar tidak kembali beredar,” sambung dia.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini melibatkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung, dan Polres Malinau.

Dari seluruh wilayah hukum ini, pengungkapan paling menonjol terjadi di kawasan perbatasan. Seperti di Polres Nunukan mencatat 11 laporan polisi dengan 14 tersangka dan barang bukti sabu seberat 256,3 gram,” jelasnya.

Wakapolda menambahkan, berdasarkan perhitungan kepolisian, jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar di masyarakat, maka sedikitnya 17.852 jiwa berpotensi terdampak penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, Andries menegaskan pemusnahan ini tidak sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan bagian dari langkah pencegahan dan penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan kandungan zat berbahaya seperti metamfetamina, MDMA, ketamin, serta temuan ganja sintetis dalam beberapa sampel yang diamankan.

Wakapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media massa untuk terus mendukung langkah pemberantasan narkoba di Kalimantan Utara. Ia menekankan bahwa perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

“Kami memohon doa, dukungan, dan partisipasi aktif masyarakat serta rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika,” ucapnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang dapat melemahkan upaya penindakan. Menurutnya, dukungan publik dan kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba.

“Mari kita bersama-sama meluruskan jika terdapat informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika yang dilaksanakan secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutupnya.(*)