TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 4.533,24 gram atau lebih dari 4,5 kilogram sabu di halaman Mapolda Kaltara pada Rabu 26 November.
Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto mengatakan, arang bukti ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba selama November 2025. Dan dimusnahkan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Surat Nomor S.TAP-3096/0.5.18/Enz.1/11/2025. Dari total 4.533,24 gram sabu yang disita, 10 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Barang bukti Narkoba (sabu-sabu) ini disita dari seorang residivis yang diduga menjadi kurir jaringan internasional. Sabu dikemas dalam bungkus bertulisan China dan rencananya akan dibawa ke Samarinda untuk diteruskan ke Sulawesi,” kata Wakapolda.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melarikan diri hingga terjadi pengejaran hingga Kabupaten Berau sebelum akhirnya berhasil diamankan,” sambung dia.
Wakapolda mengungkapkan, jika barang bukti itu lolos ke pasaran gelap, dampaknya dapat menjangkau hingga 90.664 jiwa. Pihaknya juga memastikan proses hukum berjalan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkotika.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku pengedar narkoba,” tegasnya.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Try Prasetyo menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air sebelum dibuang ke parit khusus di lingkungan Mapolda. Kegiatan ini juga disaksikan perwakilan kejaksaan, Dinas Kesehatan, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan media,” jelas Kombes Ronny.
Sebelumnya, barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Surabaya dan kembali diperiksa Dinas Kesehatan Bulungan. Dipastikan memastikan sabu tersebut positif mengandung metamfetamina.
“Tersangka kasus ini merupakan residivis narkoba di Nunukan dan berperan sebagai kurir jaringan internasional. Barang haram itu diduga kuat akan dikirim menuju Kalimantan Timur dan Sulawesi,” tutupnya.(*)













