Penggunaan BBM Kendaraan Berplat Luar Kaltara Dibatasi

TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan batasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan berplat luar provinsi Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan, rencana tersebut akan melibatkan Pertamina Patra Niaga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dan kepolisian.

“SPBU ini kan di bawah pengawasan Pertamina, kemudian Satpol PP sebagai penegak Perda juga dilibatkan. Penerapannya di semua kabupaten kota yang ada i Kaltara,” kata Tomy Labo, Senin (19/2/2024).

Tomy menjelaskan, BBM bersubsidi ini nantinya dapat maksimal digunakan oleh kendaraan yang sudah terdata pada database Bapenda Kaltara. Apalagi, selama ini kendaraan luar Kaltara turut gunakan jatah kuota BBM plat Kaltara.

“Subsidi BBM diberikan atas dasar data kendaraan bermotor yang berplat KU, rencananya akan diatur melalui Pergub (peraturan Gubernur) tentang pembatasan BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Ditegaskannya, kendaraan yang bukan berplat KU diarahkan gunakan BBM industri. Hal ini bagian dari upaya agar kendaraan luar dapat bermigrasi ke plat KU.

“Kita juga akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltara, saat ini terdata kendaraan sekira 250 ribu unit roda dua dan roda empat. Separuh dari data itu ada kendaraan plat luar, ada pengecualian pada kendaraan yang memuat sembako,” pungkasnya.(*)