Pemkab Bulungan Berikan Potongan 50 Persen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Syarwani mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan memberikan potongan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen, kepada warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

“Tahun ini Pemkab Bulungan mendapat kuota program PTSL untuk 3.000 bidang tanah, yang nantinya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50 persen,” tegasnya, Jumat 19 April.

Dikatakannya, pihaknya menargetkan 3.000 bidang tanah harus tersertifikasi pada tahun 2024 ini melalui program PTSL.

“Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2022 lalu dimana wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) mencapai 10 ribu bidang tanah. Namun, target itu tidak sepenuhnya terselesaikan dengan berbagai kendala yang dihadapi,” kata Bupati Syarwani.

Salah satu kendala, lanjut Syarwani, disebabkan kondisi perekonomian masyarakat saat itu masih lemah atau tidak sanggup membayar biaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL.

“Untuk membantu masyarakat, diterbitkan Perbup Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan yang dikelompokan menjadi 2 kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan 50 persen BPHTB-nya,” jelasnya.

“Kategori 1, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Janda ASN, TNI, Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, pelaku UMKM. Kemudian,
Kategori 2 yakni Petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, motoris speedboat,” lanjut Syarwani.

Pihaknya ingin mendorong agar surat segel yang dikeluarkan oleh kepala desa dan kecamatan ditingkatkan ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan.

“untuk bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15×30 meter persegi saja nilai BPHTB yang harus dibayar mencapai Rp 6 juta. Ini cukup besar sehingga pemkab membantu dengan berikan potongan biaya 50 persen,” bebernya.

Syarwani menambahkan, Perbup 12 Tahun 2024 Tentang Perpajakan dengan memberi potongan BPHTB 50 persen. Semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk dipolitisasi.

“Jangan sampai dengan hadirnya Perbup ini dimaknai politis menjelang Pilkada. Saya pastikan sedikitpun tidak ada niat kita mengeluarkan Perbup ini untuk kepentingan politik,” pungkasnya.(*)