TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muddain menegaskan, harmonisasi lembaga legislatif dengan eksekutif di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.(Kaltara) harus berjalan dengan baik.
“Undang–undang juga menyebutkan bahwa di antara pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh ada yang saling mendahului dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Muddain, belum lama ini.
“Komitmen ini yang harus kita jalankan, program kegiatan yang ingin dilaksanakan oleh Pemprov Kaltara juga harus kami sampaikan kepada masyarakat. Aspirasi yang berkembang atas nama masyarakat Kaltara juga harus kami tindak lanjuti,” lanjutnya.
Muddain mengungkapkan, DPRD memiliki tugas besar dalam mengawal semua kebijakan yang dirumuskan saat janji politik yang disampaikan kepala daerah terpilih. Termasuk mengawal proses perjalanan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam setiap tahun anggaran.
“Tugas kami di legislatif menjalankan keputusan rakyat dengan mengawal setiap kebijakan pemerintah. Kami akan mengawal apa yang menjadi janji politik selama kampanye,” kata Muddain.
Untuk diketahui, Muddain telah 15 Tahun Menjadi Wakil Rakyat di DPRD..
Ia dikenal sebagai salah satu politisi asal Tarakan.
Informasi dihimpun, Muddain telah menjabat sebagai wakil rakyat sejak tahun 2009, karir politiknya dimulai sejak periode 2009-2014, menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Tarakan periode 2014-2019, kemudian sebagai anggota DPRD Kaltara (2019-2024) dan Wakil Ketua DPRD Kaltara periode 2024-2029.(*)
