Mendagri Sebut PBJ dan Pokir DPRD Jadi Sektor Paling Rawan Korupsi

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD masih menjadi sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan melalui pemetaan area rawan korupsi di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Berbagai titik rawan tersebut telah dipetakan agar pemerintah daerah dapat melakukan langkah antisipatif sejak awal. Fokus kami adalah memperkuat sistem sehingga peluang terjadinya korupsi dapat ditekan,” kata Mendagri Tito.

Tito bilang, hasil pemetaan Inspektorat Jenderal Kemendagri bersama KPK menunjukkan sedikitnya 10 area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi.

“Area itu meliputi perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan program, pembayaran, manajemen aparatur sipil negara (ASN), perizinan, pengelolaan pendapatan daerah,” ungkap Tito.

“Kemudian, Barang Milik Daerah (BMD), pengelolaan BUMD dan BLUD, serta hibah dan bantuan sosial,” sambung dia.

Ia menegaskan, dari seluruh sektor itu, pengadaan barang dan jasa dinilai masih menjadi titik paling rawan. Modus yang kerap ditemukan antara lain suap, pengondisian pemenang tender, ijon proyek, hingga penurunan kualitas pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara.

Selain itu, Kemendagri juga menaruh perhatian terhadap Pokir DPRD yang dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila proses pengusulan program dan penganggarannya tidak dilakukan secara transparan serta diawasi dengan baik.

“Untuk memperkuat upaya pencegahan, Kemendagri dan KPK membentuk tim gabungan yang dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia,” tegasnya.

Tim itu akan memberikan pembinaan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola sektor strategis.

“Selain melakukan pemetaan risiko, tim juga akan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah,” tuturnya.

Tito menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi yang melengkapi berbagai instrumen yang telah diterapkan pemerintah, seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sistem pengawasan digital APBD, serta program pembinaan integritas kepala daerah.

“Melalui pendekatan berbasis sistem, kita berharap ruang terjadinya korupsi di daerah semakin sempit sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.(*)