TANJUNG SELOR — Mantan Bupati Nunukan, Basri, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (11/3/2026),
Basri yang menjabat Bupati Nunukan periode 2011–2016 itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.
“Pak Basri mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang didalami,” kata Andi Sugandi.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperdalam keterangan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pada sektor pertambangan di wilayah Kaltara, khususnya Kabupaten Nunukan,” sambung dia.
Dijelaskannya, selain Basri, penyidik juga memeriksa Jonathan Purba (JP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
“Jonathan Purba diperiksa sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar pukul 14.00 Wita dan mendapat sekitar 15 pertanyaan dari penyidik,” ujarnya.
Andi menambahkan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
“Beberapa pejabat yang sebelumnya kantornya digeledah juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di kantor Kejati Kaltara, di antaranya Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan,” kata Andi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (25–26 Februari 2026), dilakukan di lima lokasi, yakni Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang dipelajari dan dianalisis oleh penyidik untuk mendalami konstruksi perkara,” tutupnya. (*)













