TANJUNG SELOR – Keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi penyelenggara Pemilu.
Keterbukaan informasi Pemilu jadi salah satu indikator penyelenggaraan yang jujur dan demokratis dan merupakan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tahu (right to know).
Pemberlakuan ini tentu tidak lepas pula dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kalimantan Utara. (Kaltara).
Menghadapi Pilkada serentak 2024, Komisi Informasi Kaltara telah berkoordinasi dengan badan publik penyelenggara Pemilu secara random (acak) dengan alasan menyesuaikan koordinasi keberadaan para unsur pimpinan di tempat.
Setelah sebelumnya berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara pada Senin (23/09/2024), KI Kaltara melanjutkan kunjungannya ke KPU kota Tarakan pada Kamis (26/09/2024).
Dalam kunjungannya, Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari didampingi komisioner Bidang Kelembagaan,Siti Nuhriyati, dan Berlanta Ginting selaku komisioner yang membidangi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi.
“Tujuan kedatangan kami itu bagian dari rangkaian program kami untuk mendukung keberlangsungan kesuksesan Pemilu dalam keterbukaan informasi publik. Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkhusus dalam tahapan Pemilu 2024,” tegas Fajar.
Lanjutnya, selain untuk silaturahmi komisioner KI Kaltara ke seluruh penyelenggara Pemilu se-Kaltara, KPU dan Bawaslu, audiensi ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh penyelenggara Pemilu telah melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam seluruh tahapan Pemilu 2024, sekaligus juga sebagai bentuk kolaborasi kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Fajar menuturkan bahwa kondisi objektif keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh KPU, menurutnya KPU memiliki karakter sebagai lembaga layanan kepada pemilih dan peserta Pemilu, maka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Terkait inovasi sistem informasi, KPU dan Bawaslu harus memaksimalkan upaya untuk menghadirkan sistem informasi dalam setiap tahapan Pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan. Hal tersebut sebagai komitmen KPU dan Bawaslu dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Fajar, meskipun KPU dan Bawaslu telah menetapkan pedoman serta mengembangkan sistem informasi kepemiluan, masih harus dikaji sejauh mana jajaran penyelenggara Pilkada di daerah memahami dan menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Sebab, tolok ukur keterbukaan informasi pada badan publik memiliki parameter-parameter baku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam rangka kepentingan semacam itu, dan untuk memastikan penyelenggara Pilkada telah memberikan hak informasi kepada publik, maka Komisi Informasi Kaltara menganggap penting untuk membangun komunikasi intens kepada seluruh badan publik penyelenggara Pemilu untuk kemudian mengkaji kualitas keterbukaan informasi publik yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan,” terangnya.
Dikatakannya, hal tersebut semata-mata agar masyarakat Kaltara selalu mendapatkan informasi mengenai Pemilu yang berasal dari sumber yang kredibel yaitu penyelenggara Pemilu, baik informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala maupun informasi serta merta.
“Keterbukaan informasi menjadi pondasi utama bagi proses demokrasi yang sehat. Pemilihan yang transparan adalah kunci untuk menghasilkan pemimpin berkualitas yang akan membawa perubahan signifikan di Kalimantan Utara. Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjamin akuntabilitas, melainkan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses pemilihan. Ini sangat penting dalam menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan daerah,” tegasnya.
Fajar juga mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu, sehingga penting bagi KPU untuk merumuskan langkah-langkah strategis apa yang harus diambil dalam menyikapi Pemilu 2024, salah satunya tentu tidak lepas dari transparansi. Dan Komisi Informasi Kaltara hadir untuk berperan melakukan pendampingan dalam hal mengawal dan menjamin keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yang diamanatkan kepada Komisi Informasi.
“Apa yang dihasilkan dalam proses ini adalah terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu. Oleh karena itu, proses dan hasil Pemilu harus benar-benar mendapatkan dukungan, legitimasi, dan kepercayaan publik,” ucap Fajar.
KI Kaltara mengimbau masyarakat juga dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon kepala daerah terpilih, terutama dalam penerapan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara kepada masyarakat.
“Partisipasi publik dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan jauh melampaui itu semua, kesadaran politik masyarakat terutama dalam kepemiluan,” tutupnya.(*)