KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Cagub-Cawagub di Pilkada Kaltara

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dihelat pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, tiga pasangan calon yang ditetapkan telah melalui beberapa proses tahapan sejak mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

“Tiga bakal paslon kami nyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Hariyadi Hamid di gedung KPU Kaltara, Minggu 22 September.

“Tiga paslon yang ditetapkan pada Pilgub Kaltara 2024 yakni, Brigjen TNI (Purn) Sulaiman S.Sos.,M.H.,M.M – Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. lalu Dr. Yansen TP, M.Si dengan Mayjen TNI (Purn.) H. Suratno, S.I.P.,M.I.Pol. dan pasangan ketiga, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum dengan Ingkong Ala, S.E., M.Si.,” lanjutnya.

Hariyadi menjelaskan, penetapan tiga Paslon telah dicatat dalam berita acara dan telah ditandatangani.
Kemudian akan mengikuti tahap proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WITA di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.

“Selain mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut, para pasangan calon akan mengikuti deklarasi damai pada 24 September 2024,” ungkapnya.

Hariyadi menegaskan, untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang masih aktif yakni Zainal A Paliwang, Yansen TP yang notabene sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur aktif saat ini serta Ingkong Ala yang menjabat Wakil Bupati Bulungan wajib cuti di luar tanggungan negara untuk dapat berkampanye yang tahapannya dimulai pada 25 September 2024.

“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk kemudian berkampanye, wajib menyerahkan (surat) cuti di luar tanggungan negara, untuk kemudian tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.

Selain itu, calon Gubernur atas nama Sulaiman, KPU sejak awal telah menerima tiga tanda bukti terkait pengunduran diri, dan menjadi dasar KPU menyatakan memenuhi syarat dan menetapkan pasangan calon yang bersangkutan.

“Untuk calon atas nama Sulaiman supaya segera berikan surat pemberhentiannya kepada kami, meminta sekali lagi untuk segera menyerahkan kepada kami dan kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan SK pemberhentian bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menambahkan, proses penetapan calon berlangsung tenang dan cair apalagi nihilnya tahapan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan tersebut yang dibuka KPU pada 15-18 September 2024.

“Tidak ada tanggapan satupun baik melalui (laman portal) infopemilu.kpu.go.id maupun secara fisik datang langsung ke KPU, tidak ada, artinya proses tanggapan masyarakat terkait dokumen pasangan calon itu nihil,” jelas Ruly.

“Sehingga proses pengambilan keputusan penetapan pasangan calon berlangsung dinamis dan cepat. Sebelumnya penelitian administrasi sudah kita tahu bahwa ketiganya (paslon) sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.(*)