TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Kaltara pada Selasa 18 Februari.
Pemeriksaan di mulai sekira pukul 15.40 Wita hingga pukul 19.25 Wita tepatnya di Ruangan Cipta Karya, Lantai 1 kantor PUPR-Perkim Kaltara.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah ruangan pun digeledah oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltara. Diantaranya, ruang kepala dinas (Kadis), Helmi, ruang keuangan dan ruangan kabid Cipta Karya, Ayub Reydon. Tampak sejumlah berkas juga dibawa dari gudang milik PUPR-Perkim Kaltara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengaku pihaknya membawa 5 container box plastik berkas dokumen yang disimpan
Namun terkait isi berkas itu, hingga kini belum diketahui.
“Ada 5 kontainer box yang dibawa, Tapi untuk lebih detailnya, nanti di rilis oleh Bu Kejati,” katanya saat ditemui usai penggeledahan.
Dikonfirmasi soal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor PUPR Perkim, masih belum dijelaskan Nurhadi. Ia menegaskan, jika kasus penggeledahan tersebut akan disampailan oleh Ketua Kejati Kaltara.
“Saya bukan tidak mau kasi keterangan, tapi nanti Bu Kejati yang rilis,” jelasnya.
Salah satu penyidik dari kejaksaan, Delfi mengakui adanya penggeledahan tersebut. Namun, juga belum memberitahu lebih rinci terkait pemeriksaan tersebut.
“Nanti kita sampaikan ke media ya ini masih pemeriksaan, sabar dulu ya nanti kita sampaikan,” ungkap Delfi.
Delfi membenarkan, pihaknya lagi menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di bidang Cipta Karya terkait kegiatan pembangunan tahun 2021-2022.
“Ini terkait kegiatan tahun 2021-2022,” tutupnya.(*)













