TANJUNG SELOR – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat mencapai 43 kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Amriampa mengungkapkan, berdasarkan Data laporan bulanan BPBD kabupaten/kota menunjukkan tren fluktuatif, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada Maret.
“Pada Januari tercatat 16 kejadian, kemudian menurun menjadi 10 kasus di Februari, sebelum kembali meningkat signifikan menjadi 17 kasus pada Maret. Kondisi ini menjadi sinyal meningkatnya potensi kebakaran seiring perubahan cuaca menuju musim kemarau,” ungkap Amriampa, Selasa (28/4/2026).
Amri mengatakan, Secara wilayah Kota Tarakan menjadi daerah dengan jumlah kejadian tertinggi yakni 20 kasus atau hampir setengah dari total kejadian. Disusul Kabupaten Nunukan sebanyak 16 kasus. Sementara itu, Kabupaten Bulungan mencatat 4 kasus, Tana Tidung 3 kasus, dan Malinau tidak mencatat kejadian karhutla pada periode tersebut. Peningkatan kasus pada Maret menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Tren ini harus diwaspadai bersama. Kami terus mendorong upaya pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan personel di daerah rawan,” kata Amriampa.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat di semua lapisan.
“Dalam upaya menekan risiko kebakaran, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Amriampa juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan rawan seperti hutan, kebun, dan lahan kering, serta menghindari pembakaran sampah di area terbuka.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat desa, BPBD, atau instansi terkait apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Amriampa juga mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan karhutla di Kaltara,” tegasnya.
Berikut data BPBD terkait sebaran kejadian sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Yang menunjukkan pola peningkatan di wilayah tertentu.
Januari, kasus tersebar di Nunukan dan Tarakan masing-masing 6 kejadian, serta Tana Tidung dan Bulungan masing-masing 2 kejadian.
Februari, jumlah kasus menurun dengan rincian Nunukan 5 kasus, Tarakan 3 kasus, serta Tana Tidung dan Bulungan masing-masing 1 kasus.
Maret, terjadi lonjakan signifikan terutama di Tarakan yang mencatat 11 kasus, diikuti Nunukan 5 kasus dan Bulungan 1 kasus, sementara wilayah lainnya nihil kejadian.(*)












