TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menyusul kondisi kabut asap yang menyebabkan kualitas udara memburuk dalam beberapa hari terakhir.
Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 300.2.3/318/BPBD.II tentang Penggunaan Masker Sehubungan dengan Kondisi Kabut Asap. Surat edaran ditetapkan di Tanjung Selor pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Syarwani.
Dalam surat edaran itu, Syarwani menyebut kondisi kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya pada saluran pernapasan.
“Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada pagi dan sore hari saat kabut asap cenderung lebih pekat,” demikian imbauan Syarwani dalam surat edarannya.
Selain menggunakan masker, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil serta warga yang memiliki gangguan pernapasan seperti asma dan ISPA.
Syarwani juga meminta masyarakat menutup pintu dan jendela ketika kabut asap tebal untuk mencegah asap masuk ke dalam rumah.
Warga dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga daya tahan tubuh selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak napas, batuk atau iritasi mata diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat,” Ujarnya.
Selain masyarakat, pimpinan unit, instansi dan sekolah diminta turut mengawasi serta memastikan ketersediaan masker bagi warga, karyawan dan siswa di lingkungan masing-masing.
Syarwani sebelumnya menegaskan potensi karhutla harus dideteksi dan ditangani sedini mungkin.
“Kondisi kabut asap terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan Pemkab Bulungan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” tegasnya.
Menurut Syarwani, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat keamanan, pemegang izin lahan dan masyarakat.
Pemkab Bulungan sebelumnya juga menggelar apel kesiapsiagaan penanggulangan karhutla dengan melibatkan personel, peralatan, simulasi dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan menghadapi potensi kebakaran.
Untuk diketahui, surat edaran penggunaan masker tersebut ditembuskan kepada BNPB, Gubernur Kaltara, BPBD Kaltara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan, Kodim 0903/Bulungan dan Polresta Bulungan.(*)













