IJTI Kaltara Kecam Penikaman Jurnalis di Baubau

TARAKAN – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) mendesak agar aparat Kepolisian di Baubau segera menangkap pelaku penikaman jurnalis media online, Kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan.

Ketua IJTI Kaltara Usman Coddang menegaskan, desakan itu untuk memberikan dukungan moral kepada IJTI Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meminta Polisi mengusut tuntas kasus penikaman yang dialami LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) usai memberitakan kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan, Sultra.

“Kami (IJTI Kaltara) turut mendesak agar polisi segera mengusut kasus penikaman itu, hal ini pun telah kami sampaikan ke IJTI Sultra,” tegas Usman Coddang, Sabtu (23/7/2023).

Usman menilai, penikaman terhadap jurnalis karena pemberitaannya adalah ancaman nyata kemerdekaan pers apalagi kerja jurnalistik dijamin konstitusi sesuai  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“IJTI Kaltara turut mengecam penikaman terhadap LM Irfan Mihzan di Kota Baubau (Sultra),” ujarnya.


Sementara itu, Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan, pihaknya mendesak Polres Baubau menangkap dan mengadili pelaku penikaman serta mengungkap aktor intelektual di balik penikaman Irfan.

“Jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” tegas Saharuddin.

Hal senada diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Fadli Aksar juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam setiap pemberitaan.

“Selanjutnya, kepada siapapun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik, agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers,” pungkas Fadli.

Kronologi Penikaman :

Seorang jurnalis media online Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, pada Sabtu (22/7/2023) pagi.

Sebelum ditikam, Irfan mendapatkan ancaman dari salah seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel) berinisial D karena memberitakan kasus korupsi Bandara Kargo.

Irfan menjelaskan, penikaman bermula saat dirinya bersama istri berada di depan rumah di lingkungan Perumnas, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, sekira pukul 09.30 pagi.

Dirinya dan istri baru saja pulang dari rental komputer di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, menggunakan kendaraan roda empat.

Irfan juga sempat singgah membeli kebutuhan rumah tangga, seperti sayur dan ikan di pinggiran jalan Waruruma.

“Saya tidak tahu jika ada yang membuntuti sampai di depan rumah, dua OTK memakai masker dobel berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Irfan saat dihubungi usai kejadian.

Setiba di depan rumah, 2 OTK tersebut memarkir kendaraan berjarak 15 meter dari posisi korban. Irfan kemudian turun lebih dulu, sementara istrinya masih berada di dalam mobil.

Salah satu dari pelaku menghampiri Irfan, memakai helm masker di dobol menggunakan masker medis, kemudian menghampiri korban.

“Di jarak satu meter orang tersebut memanggil saya dengan sebutan, “om… om”. Saat berbalik menghadap OTK ini, dia mencabut pisau dan langsung menyerang. Saya sempat menghindar dan menahan serangan,” ungkap Irfan.

Meski berhasil menghindar, pisau tersebut mengenai lengan kiri bagian belakang dan lengan kanan Irfan. Sontak, istri korban teriak histeris, sehingga pelaku melarikan diri.

Irfan yang sudah bersimbah darah kemudian masuk ke dalam mobil, istri korban berlari meminta bantuan tetangga sehingga mereka berdatangan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Baubau untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat dari luka tersebut, korban mendapatkan sekitar 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.

Usai mendapat penanganan medis, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau.

“Sebelum ditikam, saya sempat mendapatkan teror dari pejabat Dinas PU Busel berinisial D pesan WhatsApp karena memberitakan dugaan korupsi bandara kargo di Buton Selatan,” tandasnya.

Sumber : IJTI Sultra