Ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 27 Januari lalu, menjadi panggung apresiasi bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Secara nasional, tercatat 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berhasil menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pun masuk dalam deretan penerima penghargaan tersebut. Dokumentasi seremoni, rilis kebanggaan, dan ucapan selamat memenuhi ruang publik.
Dari berbagai pemberitaan media lokal, sejumlah pemerintah daerah di Kaltara menerima penghargaan Kategori Madya, yakni Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, Tana Tidung, Nunukan, dan Pemkot Tarakan, serta Pemkab Malinau pada Kategori Utama.
Penghargaan ini tentu patut diapresiasi sebab di balik capaian tersebut, ada kebijakan anggaran, komitmen administrasi, dan keseriusan pemerintah daerah mendaftarkan warganya sebagai peserta jaminan kesehatan.
Tulisan tajuk ini tidak hendak berhenti pada tepuk tangan, makna UHC sesungguhnya tidak berhenti pada angka kepesertaan yang telah melampaui batas minimal nasional.
UHC bukanlah sekadar soal berapa persen warga telah terdaftar di BPJS Kesehatan, tetapi apakah masyarakat benar-benar bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan layak.
Di sinilah letak ujian sesungguhnya, realitas di lapangan masih menyisakan persoalan klasik. Seperti Puskesmas yang kekurangan dokter, rumah sakit dengan fasilitas terbatas dan Ketersediaan obat yang kerap kosong. Bahkan pasien rujukan masih harus menempuh perjalanan panjang dari wilayah perbatasan, pedalaman, dan pesisir di Kaltara hanya untuk mendapatkan layanan yang sejatinya menjadi hak dasar.
Artinya, masyarakat mungkin sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Tetapi ketika hendak menggunakan haknya, hambatan justru muncul di depan mata.
Ironi inilah yang tidak boleh terjadi setelah UHC Award diterima. Penghargaan ini seharusnya menjadi alarm tanggung jawab bagi kepala daerah, bukan sekadar piagam kebanggaan yang dipajang di dinding kantor.
Pasca penghargaan diraih, yang dinilai publik bukan lagi angka kepesertaan, melainkan kualitas layanan yang mereka rasakan langsung. Publik akan semakin kritis dan masyarakat akan semakin berani membandingkan antara klaim keberhasilan di atas kertas dengan pengalaman nyata saat berobat.
Jika masih ada warga yang dipersulit administrasi, pasien terlantar karena ketiadaan tenaga medis atau keluhan obat kosong terus terjadi, maka makna UHC akan kehilangan substansinya.
Pemerintah daerah di Kaltara harus memperkuat fasilitas kesehatan, memastikan distribusi tenaga medis merata hingga ke wilayah terpencil, termasuk ketersediaan obat, serta membenahi sistem rujukan. Anggaran kesehatan tidak boleh hanya terserap pada pembayaran premi BPJS, tetapi juga harus diarahkan pada peningkatan mutu layanan.
UHC Award 2026 memang sebuah prestasi. Tetapi lebih dari itu, ini adalah ujian komitmen kepala daerah dan dinas terkait dalam menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama, bukan sekadar capaian administratif yang indah dilaporkan.
Masyarakat Kaltara tentu berharap, penghargaan ini bukan akhir cerita, melainkan awal dari pembenahan besar-besaran layanan kesehatan di daerah.
Sebab, bagi rakyat yang terpenting bukanlah piagam penghargaan. Melainkan kemudahan saat berobat, kehadiran dokter ketika dibutuhkan, dan kepastian mendapatkan layanan yang layak tanpa harus memikirkan biaya.
Di situlah sejatinya makna UHC.
Bravo Kaltara.













