TANJUNG SELOR– Bermaksud menyamakan persepsi untuk memahami setiap pertanyaan yang dinilai pada survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, Kelompok Kerja Daerah (PokjaDa) Kalimantan Utara (Kaltara) IKIP 2024, Selasa (2/7/2024) mengadakan pertemuan dengan 10 Informan Ahli IKIP 2024.
Melalui pertemuan online dan tatap muka di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Kantor Gabungan Dinas 2, Tanjung Selor, disajikan data, fakta dan peristiwa kepada para Informan Ahli.
“Ada 77 pertanyaan yang penilaiannya didasarkan pada data, fakta dan peristiwa yang dipotret sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Kami menyajikan, Informan Ahli yang menilai,” ujar Niko Ruru, Ketua PokjaDa Kaltara IKIP 2024.
Niko mengatakan, 10 Informan Ahli tentu masing- masing punya data, fakta dan peristiwa dari pertanyaan- pertanyaan untuk menilai lingkungan fisik/ politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.
“Dengan pertemuan hari ini, kami ingin update dan menyinkronkan data, fakta dan peristiwa. Supaya ada kesamaan persepsi memahami setiap pertanyaan,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara ini.
Para Informan Ahli melakukan penilaian secara online terhadap setiap pertanyaan
dengan skor yakni 0-39 buruk sekali, 40-59 kategori buruk, 60-79 kategori sedang, 80-90 kategori baik dan 90-100 kategori baik sekali.
“Tetapi ada beberapa pertanyaan yang nilainya ditetapkan 60, apabila di daerah tidak ditemukan kasus. Contoh, ada pertanyaan soal whistleblower yang mengungkap informasi dikecualikan. Ternyata di Kalimantan Utara tidak ada kasus seperti ini,” ujarnya.
Tahun lalu, Provinsi Kaltara berada pada kategori sedang dengan skor 76,06, berdasarkan survei IKIP 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN), IKIP menjadi salah satu program prioritas nasional. IKIP dilaksanakan Komisi Informasi Pusat dengan tujuan memotret lebih jauh, bagaimana para stakeholder yang terdiri dari badan publik, pelaku usaha dan masyarakat bisa melaksanakan dan memanfaatkan prinsip dasar keterbukaan informasi untuk memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara.
“Indeks disusun untuk menganalisis 3 aspek penting,” ujarnya.
Cakupannya, kata dia, pertama kepatuhan badan publik terhadap Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kedua, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi, sedangkan ketiga, kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi,” pungkasnya.(*)