Riuh soal tambang galian C kembali mencuat di Kalimantan Utara (Kaltara), polemiknya pun berulang yakni persoalan izin dan dampak lingkungan yang terus dikeluhkan, sementara aktivitas di lapangan kerap tetap berjalan.
Di tengah kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur, kegaduhan ini menyingkap persoalan lama yakni tata kelola yang belum tuntas. Artinya, aktivitas tambang ilegal di Kaltara masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Selain faktor penegakan hukum, kondisi ini juga dipicu rumitnya proses perizinan hingga tekanan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, mengakui bahwa maraknya tambang tanpa izin bukan berdiri sendiri. Ada mata rantai persoalan yang saling berkaitan, mulai dari kebutuhan material proyek hingga sulitnya akses legal bagi penambang kecil.
“Di Kalimantan ini pasti ada tambang, baik legal maupun ilegal. Proses perizinan masih terasa sulit,” kata Irjen Djati belum lama ini.
Jenderal Polisi Bintang dua ini pun mengakui kondisi di lapangan yang sudah berlangsung lama, seperti di wilayah Sekatak.
“Di Sekatak tambang emas ilegal ini sudah lama. Saya lihat kondisinya memprihatinkan, ribuan masyarakat terlibat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini izinnya pemerintah pusat,” ungkap mantan Wakapolda Metro Jaya ini
Fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan, beredar dugaan adanya oknum yang ikut “bermain” dalam aktivitas tambang ilegal.
Isu ini bukan hal baru, namun terus berulang tanpa pernah benar-benar terungkap secara terang. Jika ini benar, maka persoalan galian C bukan lagi sekadar pelanggaran masyarakat kecil, tetapi sudah menyentuh persoalan integritas dan penegakan hukum itu sendiri.
Lonjakan proyek pembangunan yang berjalan sejak awal tahun ikut memperbesar permintaan material seperti pasir dan batu. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh aktivitas tambang ilegal sebagai jalan pintas. Di sisi lain, faktor ekonomi menjadi alasan yang tidak bisa diabaikan. Bagi sebagian masyarakat, tambang ilegal bukan sekadar aktivitas, tetapi sumber penghidupan.
Namun, di balik itu semua, ada konsekuensi yang tak kecil. Kerusakan lingkungan, jalan rusak akibat lalu lintas angkutan tambang, hingga potensi konflik sosial menjadi dampak nyata.
“Kalau dibiarkan, akan merusak alam dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar. Jadi tetap harus ditindak,” tegas Kapolda.
Pendekatan yang ditempuh aparat pun tidak semata represif. Polda Kaltara mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebelum penindakan dilakukan.
Namun, penegakan hukum tetap menjadi pilihan ketika aktivitas ilegal terus berlangsung.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebenarnya telah mengeluarkan rambu yang cukup tegas. Melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tertanggal 8 April 2026, seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak terkait diwajibkan menggunakan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hanya dari perusahaan pemegang izin resmi.
Selain itu, secara tegas dilarang menerima, mengangkut, hingga menggunakan material yang berasal dari tambang ilegal, termasuk dalam proyek yang dibiayai APBD maupun APBN.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
Akan tetapa, seperti banyak kebijakan lainnya, persoalan tidak berhenti di aturan. Implementasi di lapangan kerap menjadi titik lemah. Selama permintaan material tetap tinggi dan pengawasan belum konsisten, distribusi material ilegal akan terus menemukan celah.
Untuk solusi jangka panjang, dorongan percepatan perizinan serta pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi penting. Tanpa jalur legal yang mudah diakses, masyarakat akan terus berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan hidup dan pelanggaran hukum.
Di sinilah inti persoalannya. Galian C bukan sekadar isu tambang, tetapi cermin dari tarik-menarik antara kebutuhan pembangunan, realitas ekonomi masyarakat, dan lemahnya tata kelola.
Ditambah lagi dengan dugaan keterlibatan oknum, yang jika tidak dibongkar secara serius hanya akan memperpanjang daftar masalah tanpa solusi seperti judul tulisan tajuk ini dilarang, tapi tetap laku.(*)







