TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie menegaskan, kembaga legislatif memprioritaskan produk hukum yang pro dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“legislatif atau DPRD Kaltara berkomitmen untuk membuat produk hukum yang pro kepada rakyat,” tegasnya, Kamis (27/11/2024)
“Sehingga akan memperkuat peran dan fungsi pemerintah Serta memberikan jaminan yang mengatur pengalokasian anggaran serta program kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Achmad Djufrie.
Djufrie juga mengungkapkan, produk hukum yang pro rakyat sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja DPRD dan pemerintah daerah
Hadirnya produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan daerah menjadi suatu hal yang wajib diupayakan.
“Produk hukum seperti Perda ini akan dilegislasi oleh DPRD melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Yang juga punya komitmen untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengawal setiap produk hukum yang diusulkan eksekutif agar berkualitas dan memenuhi serta mengatur seluruh aspek penting terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kita semua tidak menginginkan perda yang dibuat justru tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Djufrie politisi Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan II, Bulungan-Tana Tidung.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini terdapat 24 Raperda yang disetujui untuk dibahas menjadi perda oleh Pemprov dan DPRD Kaltara. Dari jumlah tersebut, 18 diantaranya berasal dari usulan Pemprov Kaltara. Sementara 6 sisanya berasal dari inisiatif DPRD Kaltara.
“Produk hukum juga harus berkualitas, jadi benar benar memiliki standing point yang bagus sehingga tidak ada celah untuk tidak dijalankan Perda itu,” tutupnya.(*)
