DPRD Bulungan Sidak Lokasi Tambang, Temukan Lahan Plasma Warga Sudah Digusur

Diminta Tuntaskan Sengketa Sebelum Lebaran

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi operasional tambang PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) pada Senin (9/2/2026).

Sidak dipimpin langsung oleh dua Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung dan Dwi Sugiarto serta tiga anggota komisi II, Sunaryo, Yohanes dan Mustafa.

“Sidak ini menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Tengkapak terkait dugaan penyerobotan lahan plasma tanpa kesepakatan harga yang jelas. Ini juga sebagai respons atas laporan Koperasi Bangen Tawai,” kata Tasa Gung.

“Lahan plasma seluas kurang lebih 20 hektare milik 14 warga telah digusur untuk aktivitas pertambangan, sementara proses pembebasan lahan dinilai belum melibatkan pemilik secara langsung,” sambung dia.

Dijelaskannya, dari hasil sidak dilokasi ditemukan adanya lahan plasma yang sudah digusur tanpa ada kesepakatan awal dengan pemilik lahan.

“Kami minta PT BSS dan PT Abdi Borneo (APB) segera menyelesaikan masalah ini secara internal agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,” tegas Tasa Gung.

Tasa Gung mengungkapkan, para warga terdampak merasa tidak dilibatkan dalam proses negosiasi nilai jual lahan. Meski perusahaan mengklaim dana telah masuk ke rekening koperasi, warga mengaku tidak mengetahui detail kesepakatan tersebut dan menuntut keadilan harga.

“Masyarakat meminta nilai jual disamakan dengan harga yang sudah ada sebelumnya, yakni sekitar Rp200 juta per hektare. Kami beri waktu, targetnya sebelum Lebaran masalah ini harus sudah tuntas,” ujarnya.

Tasa Menambahkan, DPRD Bulungan mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat pemilik lahan. Selain itu, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, DPRD akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT APB dan PT BSS untuk meminta pertanggungjawaban.

“Sementara ini statusnya sengketa karena belum ada kepastian harga. Kami antisipasi sedini mungkin agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BSS, Vero Susanto, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait tuntutan tersebut. Ia menyebut keputusan berada di tingkat manajemen pusat.

“Kami di sini hanya sebatas operasional, tidak bisa mengambil keputusan. Poin-poin yang disampaikan DPRD tadi akan kami teruskan ke manajemen tertinggi,” kata Vero.

Terkait status lahan, Vero menjelaskan bahwa secara prosedural PT BSS berkoordinasi dengan PT Abdi Borneo (APB) selaku pengelola plasma sawit yang menaungi koperasi dan masyarakat. Menurutnya, perusahaan menganggap lahan telah “clear” setelah mendapat persetujuan dari PT APB.

“Saat PT APB sudah memberikan akses, kami anggap secara umum sudah beres. Kami bahkan sudah melakukan pelunasan pembayaran ke mereka. Ke depan, kami akan segera berkoordinasi kembali dengan PT APB untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.(*)