TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan harmonisasi tata tertib (tatib), tata beracara dan kode etik DPRD Kaltara periode 2024 – 2029 ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie mengungkapkan, harmonisasi itu dilakukan usai DPRD membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) belum lama ini.
“Kami (DPRD) sudah menyusun beberapa aturan seperti tatib dan kode etik, yang segera kita harmonisasi dengan kemendagri,” ungkapnya, belum lama ini.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan harmonisasi juga akan dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Setelah mendapat persetujuan, baru kita bisa memakai itu sebagai kitab suci. Kita pakai aturan semua dari situ dalam menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagai anggota dewan,” kata Achmad Djufrie.
Ditegaskannya harmonisasi dilakukan agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan tatib, tata beracara dan kode etik DPRD Kaltara.
“Setelah disetujui dan tidak bertentangan baru kita terapkan, saat ini tatib belum selesai ditargetkan minggu ini sudah selesai,” tutupnya.(*)