DPRD Kaltara Fasilitasi RDP Bahas Tambang Emas Sekatak, Muddain: Yang Kita Cari Solusi Terbaik

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. Turut hadir anggota DPRD Kaltara Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Membuka rapat, Muddain menegaskan DPRD hadir untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat ruang untuk didengar oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami di DPRD mempunyai tanggung jawab untuk menerima, mendengar, dan memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat. Karena itu, hari ini kami menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini dibahas secara terbuka,” ujar Muddain.

Ia menekankan bahwa tujuan utama forum tersebut bukan untuk mempertentangkan kepentingan, melainkan mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.

“Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama,” katanya.

Menurut Muddain, penyelesaian persoalan pertambangan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Karena itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat perlu duduk bersama agar solusi yang diambil memiliki dasar yang kuat.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kita ingin ada komunikasi yang baik sehingga semua pihak memperoleh kepastian dan masyarakat juga mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Ia juga meminta seluruh peserta RDP menyampaikan pandangan secara objektif dan mengedepankan musyawarah.

“Silakan semua pihak menyampaikan pendapatnya. DPRD akan mendengar seluruh masukan sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya. Yang paling penting adalah bagaimana kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, AMPT menyampaikan sejumlah keluhan terkait keberadaan PT BTM yang dinilai telah mengganggu ruang hidup masyarakat adat dan aktivitas penambang tradisional di Sekatak Buji.

Perwakilan AMPT meminta pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Mereka juga mendesak agar izin PT BTM dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.

Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan tindak lanjut DPRD Kaltara melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji.(*)