DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Pengarusutamaan Gender, Pansus IV Konsultasi ke Kemendagri

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (23/7/2026).

Kunjungan kerja itu dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, bersama anggota pansus, yakni Hj. Siti Lelah, Listiani, Vamelia, SE., Muhammad Hatta, Dino Adrian, dan Rahman, SKM., M.Kes., serta didampingi Tim Pakar Pansus.

Dalam pertemuan itu, Pansus IV meminta masukan dari Kemendagri untuk memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Ketua Pansus IV, Syamsuddin Arfah, menegaskan penyusunan Ranperda Pengarusutamaan Gender merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kalimantan Utara.

Menurutnya, pengarusutamaan gender bukan hanya berkaitan dengan perlindungan hak perempuan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan kesempatan, akses, partisipasi, dan manfaat yang setara bagi laki-laki maupun perempuan.

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kaltara berharap Ranperda yang tengah dibahas memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltara dalam mengoptimalkan fungsi legislasi melalui penyusunan produk hukum daerah yang implementatif, sesuai kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.(*)