DPRD Bersama Pemprov Kaltara Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2023, Selasa (28/11/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya juga itu dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan.

“Lahirnya perda tentang pajak dan retribusi daerah ini patut disyukuri dan disambut baik. Sebab, perda ini nantinya membuat pemerintah semakin meningkatkan potensi pajak di Kaltara,” ungkap Albertus.

Apalagi, potensi pajak yang ada selama ini belum optimal, kami berharap Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memanfaatkan potensi meningkatkan PAD.

“Peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah saat ini meningkat signifikan sejak masuk masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 dan APBD murni tahun 2024.

“DPRD juga mengapresiasi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang gesit meningkatkan pajak dan retribusi daerah secara signifikan, terutama pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang menjelaskan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bagian melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang itu mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang semula terdiri dari beberapa perda, sekarang ditetapkan dalam satu perda yang dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, terdapat beberapa perubahan dan penambahan penggolongan pajak yang dipungut Pemprov yakn Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB),” jelas Zainal.

Setelah persetujuan bersama, lanjur Zainal, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara akan menjalani tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya diimplementasikan.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dan sumbang saran dalam proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini,” pungkasnya.(*)