Besok, DPD Golkar Bulungan Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah

TANJUNG SELOR – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah Bulungan 2024.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Bulungan, Muhammad Idris mengatakan, penjaringan yang dilakukan sejak 17 April hingga 1 Mei 2024 itu untuk mencari bacalon Wakil Bupati Bulungan periode 2024-2029.

“Mulai besok DPD Golkar Bulungan, hanya membuka pendaftaran atau penjaringan Wakil Bupati. Untuk masyarakat  jika ingin mendaftarkan diri, dipersilakan datang ke desk Pilkada di kantor DPD Golkar Bulungan di Jalan Kolonel Soetdji, Tanjung Selor,” kata Muhammad Idris yang juga jabat ketua tim penjaringan calon kepala daerah Golkar Bulungan, Selasa (16/4/2024).

“Untuk pengambilan formulir dimulai sejak 17-22 April, pengembalian formulir dan verifikasi kelengkapan persyaratan dimulai pada 27 April sampai 1 Mei 2024,” lanjutnya.

Idris menjelaskan, pendaftaran bacalon Wabup dibuka untuk
Menindak lanjuti surat perintah dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor : Sprin-007/DPD/GOLKAR-KALTARA/IV/2024 tentang Penjaringan calon kepala daerah di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di kaltara.

“Atas dasar itulah, Partai Golkar Kabupaten Bulungan dengan cepat merespon dan mengadakan rapat internal untuk melakukan pengesahan tim penjaringan,” jelasnya.

Idris menegaskan, terkait calon Bupati Bulungan pihaknya telah memutuskan untuk kembali mengusung Syarwani yang saat ini menjabat Bupati Bulungan atau Petahana.

“Syarwani sebagai Kader Terbaik Partai Golkar yang juga menjabat ketua DPD Golkar Kaltara, beliau mendapat dukungan penuh dari Seluruh Kader melalui surat dukungan Pengurus Partai Golkar di 10 Kecamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil penjaringan bacalon akan diusulkan DPP untuk di tetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bulungan Periode 2024-2029.

“Kita ditingkat DPD II hanya membuka dan melaksanakan penjaringan dan selanjutnya meneruskan ke DPD dan DPP,” pungkasnya.(*)