Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

TARAKAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara menggagalkan upaya penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan dipekerjakan di luar negeri.

Sebanyak 21 calon pekerja migran dan seorang anak-anak yang diamankan dengan tiga pelaku berinisial A, W dan A ditangkap pada koordinat 3°18’17”U – 117°36’01”T di Sungai Bandara Kota Tarakan pada Kamis, 5 September 2024.

Ketiga pelaku disangka Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Saat operasi ini, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu unit speedboad bermesin penggerak Suzuki 175 dan satu unit mobil Avanza warna biru yang dipersiapkan untuk mengangkut korban.

Kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat adanya aktivitas yang mencurigakan sekitar pukul 06.00 WITA melakukan pengurusan keberangkatan sejumlah orang yang diduga akan diselundupkan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.

Personel Ditpolairud Polda Kaltara langsung melakukan pemantauan, pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, dan ditemukan sebuah speedboad warna merah-hijau-putih di Sungai Bandara diduga akan mengangkut sejumlah orang dan sebuah mobil Avanza warna biru yang mengantar korban.

Setelah memastikan aktivitas tersebut, Unit Intel Air bersama Satpolair Polres Tarakan melakukan pengejaran terhadap kendaraan dan diamankan di sekitar Perairan Jembatan Besi, Kota Tarakan sekaligus melakukan interogasi awal.

Upaya pencegahan penyeludupan PMI merupakan prioritas di wilayah perbatasan, menegaskan perlunya pengawasan perbatasan yang lebih ketat dan koordinasi yang lebih efisien antar semua pihak.(*)