TARAKAN – Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria berinisial PK dan PG yang masing-masing berusia 52 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampokan terhadap pengguna speedboat pada 11 Agustus 2026.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya tengah dalam perjalanan menggunakan speedboat menuju Kota Tarakan.
“Ketika melintas di Sungai Maluku, speedboat korban diduga dihadang pelaku. Korban kemudian diancam menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ungkap AKBP Bonifasius kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
“Pelaku selanjutnya membawa kabur speedboat beserta sejumlah barang milik korban. Barang yang hilang antara lain sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp4 juta. Dengan Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp100 juta,” sambung Kapolres.
Dijelaskannya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan PK di kawasan Gang Melati, Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
“PK diamankan personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama Satpolairud Polres Tarakan pada Selasa, 18 Agustus 2026,” jelasnya.
Boni bilang, pengembangan penyidikan membawa petugas ke kawasan pertambakan Mangkudulis. Pada Kamis, 20 Agustus 2026. polisi pun menemukan satu senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sementara itu, tersangka lainnya, PG, ditangkap pada Minggu, 23 Agustus 2026, di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga mesin Yamaha 40 PK, satu bodi speedboat, satu senjata api rakitan beserta empat amunisi tajam, serta satu parang. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, terkait kepemilikan senjata api, tersangka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun. Hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan keterkaitan barang bukti yang disita dengan aksi pencurian dengan kekerasan di Sungai Maluku,” pungkasnya.(*)













