TANJUNG SELOR— Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Bertius menegaskan bahwa rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara masih menjadi salah satu agenda strategis pembangunan jangka panjang daerah, meskipun saat ini masih terkendala oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.
“Arah kebijakan pembangunan daerah ke depan tetap mengakomodasi aspirasi pembentukan DOB. Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memperjuangkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan wilayah,” tegas Bertius, Kamis (9/10/2025)
“Meskipun moratorium DOB masih berlaku, kami mencantumkan DOB dalam perencanaan jangka panjang. Ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara untuk menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat,” tambah dia.
Lebih lanjut dijelaskan, dokumen administratif terkait DOB sebenarnya telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, karena masih dalam masa moratorium, proses verifikasi dan tindak lanjut belum dapat dilakukan.
“Sepengetahuan kami, berkas usulan kelima sudah masuk ke Kemendagri. Namun karena adanya kebijakan moratorium, tanggapan dari pemerintah pusat masih tertunda,” ungkapnya.
Dalam proses menuju DOB, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari aspek administratif, teknis, maupun fisik wilayah.
“Seperti DOB Kota Tanjung Selor, salah satu tantangan yang masih dihadapi ialah jumlah kecamatan di Tanjung Selor yang baru satu, sementara untuk menjadi kota definitif dibutuhkan minimal empat kecamatan,” ujarnya.
Sebagai langkah alternatif, Bappeda Kaltara sedang mengkaji opsi peningkatan status Tanjung Selor menjadi kawasan perkotaan administratif, tanpa harus melalui proses pemekaran daerah secara konvensional. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah pragmatis dalam menyiasati kebijakan moratorium.
Selain Tanjung Selor, Bappeda Kaltara dan Instansi terkait juga melakukan evaluasi terhadap lima usulan DOB lainnya yang sebelumnya telah dikaji, yakni Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Krayan, Kabupaten Apau Kayan, dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.
“Dorongan pembentukan DOB bukan sekadar aspirasi politik, melainkan kebutuhan nyata masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih dekat dan pemerataan pembangunan antarwilayah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Bappeda Litbang Kaltara terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat serta menyiapkan dasar perencanaan yang kuat.
“Diharapkan ketika kebijakan moratorium dicabut, Kalimantan Utara telah memiliki kesiapan administratif dan teknis yang matang dalam pembentukan DOB baru,” tutupnya.(*)
