TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara (Kaltara), Ferdy Manurun Tanduklangi, menyambut positif keberhasilan pemerintah pusat yang mengembalikan 127,3 hektare wilayah Indonesia di Pulau Sebatik dari Malaysia.
Menurut Ferdy, capaian tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan diplomasi pemerintah dalam menegaskan batas negara sekaligus memperkuat kedaulatan di wilayah perbatasan, khususnya di Kabupaten Nunukan.
“Ini adalah kabar baik bagi kita di daerah perbatasan. Penegasan batas ini memberi kepastian hukum dan memperkuat posisi Indonesia, khususnya di Sebatik,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ferdy menjelaskan, hasil kesepakatan itu menunjukkan adanya penambahan wilayah RI seluas 127,3 hektare, meski di sisi lain terdapat penyesuaian sekitar 4,9 hektare yang menjadi bagian Malaysia.
“Hasil kesepakatan ini tetap menguntungkan Indonesia secara keseluruhan, baik dari sisi luas wilayah maupun kepastian batas administrasi negara,” kata Ferdy.
Ferdy menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung langkah lanjutan, terutama dalam penanganan dampak bagi masyarakat yang terdampak perubahan batas.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah harus hadir, baik dalam pendataan, kompensasi, maupun penataan kembali wilayah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait, khususnya mengenai mekanisme ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak perubahan batas negara tersebut.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait soal skema ganti rugi. Ini penting agar penanganannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan kawasan perbatasan pasca penegasan batas tersebut. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga penguatan ekonomi masyarakat di Sebatik.
“Perbatasan bukan lagi halaman belakang, tapi beranda depan negara. Dengan kejelasan batas ini, pembangunan harus lebih terarah dan berdampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari menyampaikan bahwa wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini menjadi milik Indonesia. Ia menyebutkan, perubahan tersebut merupakan hasil diplomasi terkait penyelesaian batas darat antara Indonesia dan Malaysia.
Qodari pun menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim untuk menghitung ganti rugi kepada masyarakat Indonesia yang kini tinggal di wilayah Malaysia.(*)
