TANJUNG SELOR — Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mengguncang DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Setelah perkara yang menyeret anggota DPRD berinisial LL, kini laporan serupa muncul terhadap anggota DPRD lainnya berinisial LB.
Dua perkara itu saat ini menjadi perhatian karena sama-sama berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Untuk perkara LL, penyidik Polda Kaltara sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta ahli. Polisi juga menyebut terdapat persoalan administratif pada ijazah Paket C yang dipersoalkan, termasuk perbedaan nomor identitas dengan data pendidikan. Namun, pihak penerbit ijazah melalui kuasa hukumnya menyatakan kesalahan tersebut merupakan kekeliruan penulisan yang telah diklarifikasi dan hendak diperbaiki.
Sementara itu, perkara baru yang menyeret anggota DPRD berinisial LB juga telah masuk dalam penanganan Ditreskrimum Polda Kaltara.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Laporan terkait dugaan tindak pidana serupa masuk dalam waktu berbeda. SP2HP untuk laporan pertama disebut telah dikirim pada Juli 2024, sedangkan SPDP perkara yang berkaitan dengan LB terbit pada Februari 2026,” kata Kompol Bachtiar.
Penyidik, kata dia, juga melakukan koordinasi dan gelar perkara untuk menyamakan persepsi hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga kemungkinan pelimpahan berkas kepada kejaksaan.
“Proses hukum tetap dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Integritas Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan pun diuji.
Ketua BK DPRD Bulungan, Sunaryo mengakui bahwa saat ini belum mengambil tindakan terhadap anggota DPRD berinisial LB.
“Kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kaltara.Asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap lembaga sebelum adanya keputusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Sunaryo.
“BK akan mengambil langkah apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran dan perkara tersebut masuk dalam kewenangan lembaga etik DPRD,” sambung dia.
Sebelumnya pada 21 September 2026 DPRD Bulungan telah mengirim surat kepada Bupati Bulungan terkait usulan pemberhentian sementara , anggota DPRD dari Fraksi Gerindra berinisial LL
Dalam surat bernomor 100.1.4.2/288/DPRD, pimpinan DPRD menyebut usulan itu disampaikan berdasarkan salinan penetapan penahanan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs tertanggal 11 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Bulungan melalui Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) sesuai kewenangan.
Sunaryo menyebut, dokumen pendukung yang dilampirkan antara lain salinan SK pengangkatan LL sebagai anggota DPRD, berita acara pengucapan sumpah/janji, serta salinan surat penetapan penahanan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
“Artinya, surat pemberhentian sementara LL yang diterbitkan DPRD itu berkaitan dengan adanya penetapan penahanan, bukan surat yang menyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu,” pungkasnya.
Situasi ini membuat sorotan terhadap DPRD Bulungan semakin kompleks. Di satu sisi, aparat penegak hukum masih menangani dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota dewan. Di sisi lain, terdapat proses administratif terpisah terkait pemberhentian sementara LL berdasarkan penetapan penahanan. Dan akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Senin 28 September 2026.
Publik kini menunggu hasil penyidikan Polda Kaltara untuk memperoleh kepastian apakah dugaan penggunaan ijazah palsu LB memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini pun menjadi pertanyaan Publik, apakah akan ada lagi anggota DPRD Bulungan yang terjerat dugaan ijazah Palsu.(*)













