JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VII asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Rahmawati, menekankan pentingnya memasukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar.
Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, Rahmawati mengatakan, pembelajaran tentang kepariwisataan seharusnya tidak hanya dimulai di tingkat perguruan tinggi atau sekolah kejuruan, tetapi juga diperkenalkan sejak pendidikan dasar.
“Hal inj untuk menumbuhkan kesadaran anak-anak terhadap potensi wisata didaerahnya sejak dini,” kata Rahmawati, Senin 17 Maret.
“jika anak-anak baru belajar tentang pariwisata di tingkat universitas atau sekolah kejuruan ini sudah terlambat. Daya pikir mereka sudah terarah ke bidang lain, dan banyak yang kurang memahami potensi daerahnya sendiri,” tambah politisi Gerindra ini.
Untuk itu, perlunya pendidikan pariwisata dimasukkan ke kurikulum dasar, seperti bahasa daerah.
“Dengan begitu, anak-anak bisa lebih mengenal daerah mereka sejak dini,” ungkapnya.
Rahmawati menegaskan, pemahaman potensi wisata daerah sejak dini dapat menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap budaya serta keindahan alam Indonesia.
“Termasuk membangun kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi VII DPR saat ini sudah bentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“RUU ini inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Diharapkan perubahan undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata tetapi juga menjadi momentum untuk memajukan industri pariwisata nasional,” tutupnya.(*)







