HARAPAN masyarakat Pulau Bunyu di Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), untuk menikmati layanan kesehatan yang layak kini nyaris tinggal puing. Hal ini yang terjadi di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu.
Padahal, sejak awal pembangunan RSP Bunyu ini digadang-gadang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di wilayah 3T, justru menjelma bangunan mangkrak tanpa kejelasan masa depan.
Negara dan pemerintah terkesan hadir setengah hati, sementara rakyat atau masyarakat Bunyu kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Proyek RSP Bunyu dimulai dengan seremoni peletakan batu pertama pada Februari 2022, dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp84 miliar dan ditargetkan rampung pada 2023. Namun hingga akhir 2025, kenyataan berbicara sebaliknya.
Aktivitas pembangunan terhenti, bangunan mulai rusak, cat mengelupas, material konstruksi berserakan, dan rumah sakit yang diharapkan menjadi penyelamat justru tak pernah benar-benar berfungsi.
Masalah RSP Bunyu bukan sekadar proyek mangkrak. Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Utara mencatat kerugian negara mencapai Rp44,15 miliar dan empat pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Hukuman penjara dijatuhkan, denda dan uang pengganti dibebankan. Secara hukum, perkara dinyatakan selesai namun bagi publik Bunyu, keadilan itu belum utuh.
Di balik vonis tersebut, tersisa pertanyaan yang mendasar dan belum terjawab, bagaimana nasib rumah sakit itu sendiri dan ke mana sebenarnya aliran dana publik yang seharusnya menjamin hak kesehatan warga?
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Kaltaratoday.com ditemukan fakta baru, dokumen kontrak menunjukkan nilai pekerjaan fisik RSP Bunyu hanya sekitar Rp52 miliar.
Polemik proyek ini semakin menguat setelah muncul dokumen kontrak yang memperlihatkan rangkaian perubahan perjanjian atau addendum yang nilainya cenderung stagnan, sementara ruang lingkup pekerjaan dinilai tidak transparan, terutama terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, kontrak awal pembangunan RSP Bunyu Tahun Anggaran 2022 bernomor 027/036.A/DKK-BUL/SP/II/2022 tertanggal 22 Februari 2022, dengan nilai Rp49,98 miliar termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen.
Kontrak tersebut kemudian direvisi melalui Addendum I bernomor 027/055/DKK-BUL/ADDI/SP/III/2022 tertanggal 16 Maret 2022. Nilainya naik menjadi Rp52,68 miliar seiring penyesuaian PPn menjadi 11 persen.
Angka yang sama kembali dicantumkan dalam Addendum II bernomor 027/055.G/DKK-BUL/CCOI/SP/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.
Kemudian, terjadi lagi Addendum III bernomor 027/181/DKK-BUL/CCOII/SP/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. Meski kontrak kembali diubah, nilai pekerjaan tetap bertahan di angka Rp52,68 miliar.
Jurang antara nilai kontrak fisik dan total anggaran DAK sebesar Rp84 miliar, sekitar Rp32 miliar menjadi sumber tanda tanya besar.
Jika sisa dana tersebut dialihkan ke pengadaan alat kesehatan melalui kontrak terpisah, publik berhak tahu secara terang-benderang seperti apa yang dibeli, di mana alkes itu berada, siapa penyedianya, dan mengapa hingga kini belum dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
Pemisahan kontrak fisik dan pengadaan alat kesehatan bukan hal terlarang. Namun tanpa transparansi dan pengawasan ketat, skema ini justru rawan menjadi celah penyimpangan. Ketika bangunan berdiri tanpa fungsi dan alat kesehatan diduga tersimpan tanpa kejelasan, maka yang terjadi adalah kegagalan perencanaan sekaligus kegagalan akuntabilitas.
Ironinya, hingga hari ini warga Bunyu masih harus menyeberang laut ke Tarakan demi mendapatkan layanan medis yang layak. Sebuah potret kontras di tengah narasi besar pemerataan pembangunan dan keberpihakan pada wilayah terluar. Yang hilang bukan sekadar miliaran rupiah dalam laporan audit, melainkan hak dasar warga atas kesehatan, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Di titik ini, keseriusan pemerintah daerah terutama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan sebagai leading sector patut dipertanyakan. Hingga kini belum terlihat peta jalan yang jelas dan terbuka terkait kelanjutan RSP Bunyu.
Apakah proyek ini akan dilanjutkan dengan skema baru yang transparan dan akuntabel, atau dibiarkan terbengkalai begitu saja. Ironisnya, publik tak pernah mendapat penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan RSP Bunyu itu.
Pemerintah tidak boleh berhenti pada vonis pengadilan. Penyelesaian hukum harus diikuti penyelesaian pembangunan. Audit menyeluruh atas seluruh komponen anggaran DAK baik fisik maupun pengadaan alat kesehatan harus dibuka ke publik.
RSP Bunyu harus diselamatkan bukan untuk menutup aib masa lalu, melainkan untuk menunaikan hak dasar warga di wilayah terluar. Jika tidak, bangunan mangkrak di Pulau Bunyu akan terus berdiri sebagai monumen bisu atau simbol kegagalan tata kelola anggaran, kegagalan pengawasan, dan kegagalan negara menepati janji pembangunan kepada rakyatnya.(*)







