TANJUNG SELOR – Puluhan warga yang tergabung di Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang), dan Pemuda Kampung Baru gelar aksi di Tugu Cinta Damai,Tanjung Selor, Kamis 1 Mei 2025.
Aksi ini sekaligus memperingati hari buruh Internasional 2025 (May Day).
Warga menyampaikan keluhannya terkait dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning – Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Salah satu warga Kampung Baru, Fika mengatakan, sejak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia, di Tanah Kuning – Mangkupadi berjalan, sejumlah persoalan muncul seperti tumpang tindih lahan, rencana relokasi warga, tenaga kerja, pendapatan nelayan, ancaman pencemaran lingkungan dan berbagai persoalan sosial lainnya.
“PSN KIPI-KIHI ini tidak membawa dampak positif melainkan malapetaka bagi masyarakat Desa Mangkupadi. Tdak hanya perampasan lahan dan pencemaran laut, tenaga kerja lokal juga di black list bahkan mematikan usaha-usaha masyarakat serta membuat akses jalan ke kampung baru semakin rusak,” kata Fika.
“Hal ini merupakan kesengajaan dari pihak perusahaan supaya masyarakat kampung baru mau direlokasi dengan paksa,” tambah dia.
Fika mengungkapkan, salah satu permasalahan utama yakni sebanyak 7.800 hektar lahan milik warga telah masuk dalam kawasan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP). Ironisnya, lahan tersebut di take over menjadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
“Perampasan lahan terjadi sejak 2021, digunakan untuk membangun industri smelter dan PLTU, tidak ada proses ganti rugi atau kompensasi atas tanah,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul menegaskan, <span;>masyarakat kampung baru juga mendapat intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak perusahaan dan oknum kepolisian yang turut serta melakukan proses perampasan lahan.
“PSN yang ada di Kampung Baru tak sama dengan apa yang dahulu dijanjikan, proyek besar tersebut akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara khususnya bagi desa terdampak. Namun tidak terealisasi,” tegas Nasrul.
“Janji tersebut hanyalah ilusi karena yang terjadi hanyalah perampasan ruang hidup, baik lahan-lahan perkebunan warga, wilayah tangkap nelayan yang semakin terhimpit oleh kapal tongkang dan limbah perusahaan, hingga akses-akses kebutuhan layanan dasar yang mulai ditutup. Termasuk tidak adanya pemberian dana desa ke kampung baru Desa Mangkupadi,” imbuhnya.
Nasrul juga mengungkapkan bahwa janji perusahaan untuk membuka peluang kerja kepada warga di desa terdampak tidak ditepati.
“Nyatanya warga tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan. Terlebih beberapa warga lokal dipaksa melepaskan lahan terlebih dahulu sebelum mereka boleh bekerja di PT KIPI tersebut,” ucap Nasrul.
Dalam orasinya, Nastul menyebut ada Indikasi perusahaan mematikan ekonomi masyarakat lokal. Sebab, karyawan dilarang mengontrak atau menyewa rumah untuk tinggal di wilayah Kampung Baru.
“Tentu hal ini mematikan ekonomi masyarakat, kita tidak bisa kerja didalam, karyawan tidak diperkenankan tinggal disini, kita buka usaha, secara tidak langsung pelan-pelan kita akan dihilangkan, apalagi kita tahu tidak ada alokasi dana desa untuk bangun infrastruktur, kita semakin dipinggirkan,” tutupnya.
Berikut sejumlah tuntutan aksi masyarakat Kampung Baru Menggugat :
1. Pemerintah diminta untuk mengevaluasi Kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses take over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat.
2. Pihak perusahaan harus meng’inclave’ atau melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB.
3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat kampung baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat.
4. Pemerintah memastikan bahwa kampung baru tidak dipindahkan atau direlokasi. (**)







