TANJUNG SELOR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar mengubah skema pembangunan jalan perbatasan ruas Long Bawan–Long Layu–Binuang di Krayan.
Perubahan skema itu diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran Rp150 miliar sehingga penanganan jalan menjangkau ruas yang lebih panjang.
Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Helmi mengatakan usulan itu akan dibahas dalam pertemuan dengan Kementerian PU.
“Pemprov menginginkan pembangunan diprioritaskan pada pekerjaan perkerasan agregat, bukan langsung pengaspalan,” kata Helmi, Rabu (22/7/2026)
“Yang terpenting jalannya bisa dilewati dulu. Kalau harus menunggu diaspal, sementara lalu lintas di sana belum terlalu padat, prosesnya justru akan lebih lama,” sambung dia.
Helmi bilang, skema pembangunan melalui Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) saat ini mewajibkan setiap paket pekerjaan diselesaikan hingga tahap pengaspalan. Akibatnya, panjang ruas jalan yang dapat ditangani menjadi terbatas.
“Dengan anggaran Rp50 miliar pada tahap pertama, panjang jalan yang bisa dibangun hanya sekitar tiga kilometer karena harus sampai pengaspalan,” ujarnya.
Helmi menilai, jika pembangunan difokuskan pada perkerasan terlebih dahulu, ruas jalan yang dapat ditangani akan lebih panjang sehingga akses masyarakat di wilayah perbatasan dapat segera terbuka.
Ia menjelaskan, pada 2025 Pemprov Kaltara sebenarnya telah mengalokasikan anggaran pembangunan jalan menuju Krayan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, program itu batal dilaksanakan setelah pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran.
“Programnya sudah kami siapkan. Tapi karena ada efisiensi, dana DAK sekitar Rp40 miliar ikut terpangkas. Akibatnya sejumlah proyek jalan, termasuk menuju Krayan, belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Setelah Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang bertemu Menteri Keuangan, pemerintah pusat kemudian mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar melalui skema IJD. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara dengan kontrak tahun jamak 2025–2026.
Selain mengusulkan perubahan skema pembangunan, Pemprov Kaltara juga meminta pemerintah pusat memberikan kemudahan pemanfaatan material konstruksi dari Malaysia yang lokasinya lebih dekat dengan Krayan.
Langkah itu dapat menekan biaya logistik sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan.
“BBM, semen, besi dan material lainnya mahal karena harus diangkut dari jauh. Kalau material dari Malaysia bisa dimanfaatkan, tentu biayanya lebih murah dan pengerjaan juga lebih cepat,” ujarnya.
Untuk penanganan jangka pendek, Pemprov Kaltara menyiapkan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan APBD Perubahan 2026. Namun, penggunaan BTT masih menunggu penetapan status bencana dari Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Helmi menambahkan, masih banyak jembatan kayu dan timbunan jalan pada ruas Long Bawan–Long Midang yang kerap terendam saat musim hujan sehingga membutuhkan penanganan bertahap.
“Harapan kami, mulai 2027 penanganan jalan perbatasan dapat berjalan lebih optimal sehingga akses masyarakat semakin baik,” pungkasnya.(*)







