Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Pencurian, 46 Tersangka Ditangkap

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana pencurian sejak Januari hingga Mei 2026.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap diantaranya 32 kasus dengan pemberatan (curat), 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 21 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari pengungkapan ini polisi menangkap 46 tersangka,” kata Irjen Djati didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Slamet Wahyudi, Selasa (2/6/2026).

Irjen Djati menegaskan keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bumi Benuanta.

“Melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum yang tegas, kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara agar tetap aman, nyaman, dan terkendali,” tegas dia.

Kapolda bilang, pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara. Karena itu, jajarannya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Saya Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan, menghindari aktivitas seorang diri di lokasi rawan pada malam hari dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Satreskrim jajaran di seluruh wilayah Kaltara.

“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Kombes Yudhistira.

Ia menjelaskan, rincian pengungkapan kasus meliputi 2 kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, 13 kasus di Polresta Bulungan, 21 kasus di Polres Tarakan, 10 kasus di Polres Nunukan, 8 kasus di Polres Malinau, dan 4 kasus di Polres Tana Tidung.

“Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 kasus dihentikan penyidikannya melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Kombes Yudhistira

Ia menambahkan, Polda Kaltara juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)