Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Hadir dalam Aksi Demonstrasi Damai Tolak RUU Penyiaran

JAKARTA – Benz Jono Hartono, yang akrab disapa Yono Hartono, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, turut hadir dalam aksi demonstrasi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi ini berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

Peserta demo yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, jurnalis, dan aktivis media berkumpul sejak pagi hari untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap RUU yang dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Ditemui Awak Media saat dilapangan, Yono Hartono menyampaikan bahwa RUU Penyiaran yang tengah dibahas berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan menghambat perkembangan Pers yang berkualitas di Indonesia.

“Kita harus menjaga kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan dengan susah payah. RUU Penyiaran ini berpotensi mengerdilkan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi,” tegas Yono Hartono di hadapan para awak media.

Selain itu, Yono Hartono juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU tersebut yang dianggap berlebihan dalam mengatur dan mengawasi konten media. Menurutnya, aturan yang terlalu ketat dapat berujung pada pembungkaman kritik dan kontrol berlebihan terhadap media, yang justru berbahaya bagi demokrasi.

Aksi demonstrasi ini berlangsung dengan tertib dan damai, dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi pesan-pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran, sambil meneriakkan yel-yel perjuangan.

Sebagai Wakil Ketua Umum SMSI Pusat, Yono Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini dan berupaya agar suara masyarakat dan insan pers didengar oleh para pembuat kebijakan. Ia berharap, pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali RUU ini dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya yang dilakukan oleh berbagai organisasi dan komunitas pers untuk mempertahankan kebebasan pers dan mencegah regulasi yang dapat menghambat kemajuan Pers di Indonesia.(*)