Wagub Kaltara Tegaskan Jangan Hanya Manfaatkan Diskresi, Pengusaha Galian C Harus Urus Izin

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala menegaskan, para pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C harus serius mengurus perizinan.

Sebab, kebijakan diskresi yang diberikan pemerintah tidak boleh hanya dimanfaatkan untuk tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa diikuti upaya memenuhi ketentuan legalitas usaha.

“Gubernur telah memberikan kebijakan diskresi yang berlaku sejak Juni hingga Desember 2026, ini kesempatan bagi pengusaha untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dan melengkapi perizinan,” tegasnya, Minggu (8/11/2026)

Karena itu, pemerintah ingin melihat kesungguhan para pelaku usaha dalam memanfaatkan kesempatan itu. Terlebih, pemerintah telah memberikan ruang dan memfasilitasi proses penataan perizinan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara.

“Penataan sektor galian C ini tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menyangkut optimalisasi potensi penerimaan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, dengan legalitas usaha yang jelas, aktivitas pertambangan dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.

“Pemerintah juga telah membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pengusaha yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin. Kesempatan ini harus direspons dengan langkah nyata dari masing-masing pelaku usaha,” ujarnya

Ia menambahkan herdasarkan data perkembangan terbaru Dinas ESDM Kaltara, enam izin telah diterbitkan, terdiri atas empat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan dua Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara itu, empat pengajuan SIPB lainnya masih dalam proses.

“Meski sudah berprogres tapi tetap diharapkan semua perusahaan yang belum urus izin segera mengurusnya,” ucap Ingkong Ala.

Sebelumnya, Pemprov Kaltara telah memetakan 78 usaha pertambangan MBLB. Dari jumlah tersebut, 41 usaha tercatat telah memiliki perizinan, sedangkan 37 usaha lainnya belum mengantongi izin.

Ingkong berharap para pengusaha tidak menunggu hingga masa diskresi berakhir untuk menyelesaikan kewajiban perizinan. Sebab, kesempatan yang diberikan pemerintah memiliki batas waktu dan harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Setelah masa diskresi berakhir, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)