Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 42 Kg Sabu Dengan 116 Tersangka

TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 42.008,66 gram atau sekitar 42 kilogram.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).

“Dari 116 tersangka yang diamankan, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 perempuan. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran,” kata Brigjen Andi.

Brigjen Andi bilang, Selain sabu polisi juga menyita etomidate seberat 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir serta ganja seberat 28,71 gram.

“Pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar diungkap pada 5 September 2026, polisi menyita 3.012,48 gram sabu, kemudian 1.063,72 gram pada 25 September 2026 dan 1.000 gram pada 23 Oktober 2026,” ujarnya.

Selanjutnya, pada 4 November 2026, petugas mengungkap dua kasus dengan barang bukti masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.

“Pengungkapan lainnya dilakukan jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan dan Polres Nunukan. Kasus-kasusnya meliputi peredaran sabu, ekstasi, etomidate dan liquid yang mengandung narkotika sintetis,” ucapnya.

Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate dan ekstasi mengandung MDMA.

“Berdasarkan estimasi kepolisian barang bukti yang berhasil disita, berpotensi berdampak terhadap 840.173 jiwa apabila sempat beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk anggota kepolisian.

“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Kapolda.

Kapolda juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(*)