TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat menegaskan, persoalan batas wilayah antara Desa Long Telenjau, Desa Long Bang dan Desa Long Bang Hulu di Kecamatan Peso Hilir, harus diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan tidak menjadikan persoalan batas wilayah sebagai sumber perselisihan antardesa.
“Harapan saya hari ini kita coba bicara dari hati ke hati. Ada satu kesepakatan dan menjadi keputusan pemerintah, sehingga nantinya bisa diterbitkan SK Bupati untuk desa-desa ini,” tegas Kilat saat memimpin rapat penegasan batas desa di Ruang Rapat Wakil Bupati Bulungan, Rabu (30/9/2026).
Rapat itu dihadiri pemerintah desa, Kecamatan Peso Hilir, perangkat daerah teknis, serta perwakilan PT ITCI Kayan Hutani.
Kilat mengatakan, penyelesaian batas tidak cukup hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi dasar dalam menentukan batas wilayah.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghargai pembagian wilayah yang telah dilakukan sebelumnya dan mencari titik temu yang dapat diterima bersama.
“Mari bicara hati ke hati. Saya rasa cukup bijak apa yang sudah dilakukan orang tua kita dahulu. Jadi mari kita bersama-sama bisa menyelesaikan ini,” ungkapnya.
Wabup bilang, kepastian batas wilayah penting untuk memberikan kejelasan administrasi sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dan perusahaan berjalan sesuai wilayah masing-masing.
Selain itu, Ia secara khusus meminta persoalan kontribusi atau fee dari kegiatan perusahaan tidak dijadikan alasan untuk memperuncing persoalan batas antardesa.
“Jangan karena ada kontribusi atau fee ini jadi ribut. Kalau masalah kontribusi, tetap ada kegiatan di dua desa ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bulungan melalui perangkat daerah terkait selanjutnya akan menelaah dokumen dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak. Peninjauan lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan kondisi batas secara faktual.
“Pihak Kecamatan Peso Hilir juga akan menindaklanjuti tahapan penyelesaian sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” jelasnya.
Kilat menjelaskan, pemerintah daerah berkepentingan memastikan persoalan batas tersebut memiliki penyelesaian yang jelas dan tidak terus menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi, mempertemukan semua pihak, kemudian mencari jalan keluar yang sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)







