Vonis Kasus Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, Tiga Terdakwa Inkrah

TANJUNG SELOR – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Sugandi mengatakan, terdakwa Ayub Reydon Lumban Tobing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Selain itu, Ayub juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan aset. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 60 hari,” kata Andi, Minggu (11/5/2026)

Kemudian, terdakwa Hanik Arifiyanto selaku konsultan pengawas dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Sementara itu, Mikael Pai yang berperan sebagai pengatur pemenang lelang divonis satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
“Tiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Andi.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Kristianto Saputra selaku penyedia dan Mochamad Solikin selaku pelaksana pekerjaan, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Menurut Andi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua terdakwa tersebut.

“Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” tutupnya.(*)

News Feed