TANJUNG SELOR – Tiga personel Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketiganya memiliki latar belakang pelanggaran berbeda, mulai dari perkara pidana umum hingga pelanggaran disiplin berulang.
Kasi Propam Polresta Bulungan Iptu Jumono Raharjo menjelaskan, salah satu personel yang diberhentikan yakni Bripda Prince Prima Sidulu, tersangkut kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Ia telah menjalani proses pidana umum (Pidum) dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Tarakan,” kata Iptu Jumono.
Kemudian, Bripda Suharto terlibat dalam beberapa kasus penipuan atau perkara pidana umum lainnya. Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, Suharto kini disersi.
“Sementara itu, Bripda Alfian Pakiding diberhentikan setelah tercatat melakukan pelanggaran hukum disiplin lebih dari tiga kali,” tegas Jumono.
“pelanggaran yang berulang tersebut menjadi pertimbangan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi melaksanakan tugas kepolisian,” sambung dia.
Untuk diketahui, oemberhentian ketiga personel itu ditandai dengan upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026). Upacara dipimpin Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.
Dalam prosesi itu, PTDH dilaksanakan secara simbolis melalui pemberian tanda silang pada foto masing-masing personel yang diberhentikan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto menjelaskan, keputusan yang menjadi dasar pemberhentian Bripda Prince Prima Sidulu diberhentikan terhitung mulai 31 Juli 2026. Sementara Bripda Suharto dan Bripda Alfian Pakiding diberhentikan terhitung mulai 30 September 2026.
“Keputusan pemberhentian ketiganya diterbitkan melalui keputusan Kapolda Kalimantan Utara dengan nomor berbeda. Dasar hukum yang dicantumkan meliputi ketentuan tentang pemberhentian anggota Polri, kode etik profesi, dan disiplin anggota kepolisian,” pungkasnya.(*)













