JAKARTA – Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian diposisikan sebagai instrumen utama dalam memperkuat transparansi dan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Melalui integrasi data SIPD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat memperkuat kolaborasi untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.
Komitmen itu mengemuka dalam diskusi antara Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan KPK yang digelar di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mengintegrasikan data serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana mengatakan, SIPD bukan lagi sekadar aplikasi administrasi, tetapi telah berkembang menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
“SIPD bukan sekadar instrumen administratif dan aplikasi penginputan data, tetapi menjadi tulang punggung transparansi perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap program dan anggaran dirancang secara sistematis dan terukur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Rendy dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/7/2026).
Rendy bilang, melalui modul pemantauan yang dimiliki SIPD, pemerintah dapat menghubungkan data perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja secara berkelanjutan. Sistem itu mampu mendeteksi lebih dini apabila terjadi ketidakwajaran dalam serapan anggaran maupun capaian program.
“Lewat fungsi transparansi ini, SIPD dapat membantu KPK mendeteksi dan mencegah celah korupsi di tingkat daerah,” ujarnya.
Rendy menegaskan, penggunaan SIPD memiliki dasar hukum yang kuat karena diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya.
“Karena itu, optimalisasi SIPD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang terbuka dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Integritas Sektor Publik KPK, Wahyu Dewantara Susilo menilai, integrasi data SIPD akan memperkuat kemampuan KPK dalam memetakan risiko korupsi di daerah.
“Data yang terfragmentasi membuat pengawasan menjadi sulit. Melalui kemitraan ini, Kemendagri akan menjadi mitra utama kami dalam menyediakan data valid dari SIPD. Kami akan menyusun peta jalan pencegahan korupsi lintas lembaga yang berbasis data nyata, bukan asumsi,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, sinergi itu bertujuan memastikan berbagai program pencegahan korupsi yang dijalankan kementerian dan lembaga tidak tumpang tindih serta tidak membebani pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan setiap anggaran pencegahan korupsi benar-benar efektif. Dengan menyelaraskan berbagai program yang ada, potensi duplikasi dapat dihindari sehingga pengawasan menjadi lebih efisien,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan teknis SIPD Kemendagri, Ika Puji Astuti menjelaskan, sistem kini dilengkapi fitur reverse tracking yang memungkinkan riwayat penggunaan anggaran tetap dapat ditelusuri meskipun terjadi perubahan kode program atau subkegiatan.
“Fitur ini menjadi salah satu langkah untuk menutup celah administratif yang berpotensi dimanfaatkan dalam pengelolaan anggaran daerah,” tuturnya.
Adapun Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Yoppy Herlyan Juniaga mengakui, implementasi SIPD di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, budaya kerja birokrasi, hingga kesiapan infrastruktur teknologi informasi.
Karena itu, hasil diskusi antara Kemendagri dan KPK akan menjadi dasar penyusunan strategi pendampingan yang lebih tepat sasaran agar SIPD benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja daerah, sekaligus pencegahan korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan menjadi mitra utama KPK dalam penyediaan data melalui SIPD, sementara KPK akan menyusun peta awal program pencegahan korupsi lintas lembaga berbasis data tersebut.
Kedua institusi juga berkomitmen melanjutkan koordinasi untuk memperkuat integrasi data, menyempurnakan regulasi, dan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih bersih, efisien, dan transparan.(*)
