Gubernur Kaltara Keluhkan Proses Pelepasan Lahan, Komisi II Minta Birokrasi Dipangkas

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyoroti lambannya proses pelepasan lahan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan.

Persoalan itu disampaikan Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026) kemarin.

Zainal mengatakan Pemprov Kaltara telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait rencana pelepasan lahan seluas sekitar 7 hektare. Namun, hingga kini proses tersebut belum juga tuntas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan sekitar 7 hektare. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” kata Zainal.

Gubernur Zainal bilang, kepastian lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan di daerah. Kaltara menghadapi tantangan tersendiri karena memiliki kawasan hutan yang luas, mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

“Selain itu, terdapat lahan yang berada dalam penguasaan perusahaan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melewati sejumlah tahapan untuk mendapatkan kepastian penggunaan lahan,” ujar Zainal.

Zainal berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat melalui penyederhanaan mekanisme pelepasan lahan dan percepatan penyelesaian persoalan pertanahan yang dihadapi daerah.

“Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan kemudahan dalam proses pelepasan lahan sehingga berbagai program pembangunan di Kaltara tidak terkendala persoalan administrasi pertanahan,” tuturnya

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyederhanakan alur birokrasi pertanahan.

Rifqinizamy menegaskan, tidak seluruh persoalan pertanahan harus menunggu keputusan di tingkat kementerian. Kewenangan untuk menangani persoalan yang bersifat teknis perlu diperkuat di tingkat bawah.

“Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga mendorong adanya pendelegasian kewenangan yang lebih luas agar proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan secara lebih cepat tanpa harus melalui rantai birokrasi yang panjang.

“Percepatan proses pelepasan lahan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan sekaligus membuka ruang bagi pengembangan investasi,” pungkasnya.(*)