Polresta Selidiki Pengrusakan Kantor Korkal, Kombes Rofikoh: Sudah Melakukan Olah TKP

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), telah mengerahkan tim penyidik ke area kantor Koran Kaltara yang terletak di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Rabu (13/8/2025).

Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunanto, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan telah diterjunkan untuk menjalankan proses penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pengrusakan aset milik Koran Kaltara (Korkal) yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

“Kami sudah mengerahkan tim untuk melakukan olah TKP sebagai tindak lanjut dari laporan pengrusakan yang diajukan oleh pihak Korkal,” ujar Kombes Rofikoh pada Rabu (13/8/2025).

“Pengrusakan mesin cetak dan CCTV di lokasi juga telah menjadi fokus pemeriksaan oleh tim kami, termasuk analisis sidik jari,” tambah Kapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di dalam kantor Korkal, terlihat dua orang tak dikenal mengenakan helm berada di luar kantor tersebut.

“Rekaman CCTV ini telah kami jadikan barang bukti untuk mengidentifikasi kedua individu tersebut. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti pendukung guna memperkuat kasus pengrusakan ini,” jelas Kapolresta.

Sebelumnya, Direktur Koran Kaltara, Agus Wiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan pengrusakan tersebut pada Selasa, 12 Agustus, dan mendapatkan respons positif dari pihak kepolisian.

“Peristiwa yang kami laporkan meliputi pengrusakan alat cetak media massa Koran Kaltara serta CCTV yang berlangsung di kantor kami,” terang Agus.

“Foto-foto serta identitas dua pelaku yang diduga sebagai pelaku pengrusakan juga sudah kami serahkan, termasuk bukti rekaman CCTV dan mesin cetak yang mengalami kerusakan,” tambahnya.

Agus memaparkan bahwa dari pemeriksaan awal yang dilakukan manajemen, tidak ditemukan barang-barang yang hilang atau dicuri oleh pelaku.

“Hanya terjadi pengrusakan, namun dampaknya sangat fatal karena mesin cetak mengalami kerusakan sehingga mengganggu kelancaran operasional media kami. Dugaan kuat muncul bahwa tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik Koran Kaltara,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh dan berharap kepolisian dapat mengungkap tuntas kasus yang jelas mengganggu kebebasan pers di Kalimantan Utara.

“Kami belum dapat menyimpulkan motif pasti di balik kejadian ini, apakah terkait pemberitaan atau merupakan tindak kriminal murni. Kami sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polresta dan masih menunggu hasil olah TKP,” tutupnya. (*)