TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 12 laporan polisi dari berbagai tindak pidana yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Kasus yang ditangani meliputi pencurian, penggelapan, pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, serta perkara perlindungan perempuan dan anak.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dari 12 laporan polisi, empat merupakan kasus pencurian biasa, tiga kasus penggelapan, serta lima kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Lima perkara PPA itu terdiri atas satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan empat kasus perlindungan anak.
“Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pencurian kendaraan bermotor. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pelaku yang membawa kabur sepeda motor dengan modus menyewa atau merental kendaraan,” ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Bulungan, Senin (7/9/2026).
Kombes Rofikoh bilang, polisi juga berhasil mengungkap dugaan penadahan telepon seluler hasil kejahatan. Handphone curian disebut dijual tanpa kotak atau kelengkapan resmi kepada sejumlah konter dengan harga jauh di bawah harga pasar.
“Saya mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun barang elektronik, agar lebih teliti sebelum membeli barang bekas,” ujar Kombes Rofikoh didampingi kasat Reskrim, AKP Rio Adi Pratama, Kabag ops Kompol Kemas Errie Zein Limantara dan kasi Humas Polresta Ipda Hadi.
“Saya minta setiap pembelian barang dilakukan dengan memeriksa kelengkapan serta asal-usul barang untuk memastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana,” sambung dia.
Ditegaskannya, pihak yang terbukti membeli atau menampung barang hasil kejahatan juga dapat diproses secara hukum.
“Perbuatan itu dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Kombes Rofikoh juga menjelaskan, sepanjang 2026 pihaknya menangani 159 Laporan sejak Januari hingga September 2026.
“Dari jumlah itu, 73 laporan telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara atau crime clearance sebesar 46 persen,” jelas dia.
Polisi menyebut sebagian besar tersangka dalam perkara yang diungkap merupakan warga lokal Kabupaten Bulungan. Motif ekonomi menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus.
“Modus kejahatan yang digunakan cukup beragam, mulai dari membobol rumah, membawa kabur sepeda motor dengan modus rental, hingga pencurian kotak amal,” tuturnya.
Sementara itu dalam perkara perlindungan perempuan dan anak, polisi mengungkap bahwa sebagian besar pelaku merupakan orang yang berada di lingkungan dekat korban, termasuk ayah tiri dan tetangga.
“Terkait Barang bukti berupa kendaraan bermotor dan telepon seluler yang telah diamankan polisi akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi,” ucap Rofikoh.
Polresta Bulungan juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.
“Jika ada kejadian atau tindak pidana, silakan hubungi Call Center 110. Petugas kami akan merespons dengan cepat, tepat, dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” pungkasnya.(*)













