BULUNGAN – Polemik lahan plasma di Km 4 Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Yang memicu ketegangan sosial, mendapat perhatian aparat kepolisian.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunanto menegaskan pihaknya mengedepankan langkah hukum sekaligus pendekatan mediasi untuk mencegah konflik meluas di tengah masyarakat.
Menurut Rofikoh, kepolisian telah menerima informasi yang viral diberbagai media terkait penebangan kelapa sawit produktif di areal yang diklaim sebagai lahan plasma warga dan digusur akibat aktivitas penambangan. Situasi tersebut dinilai sensitif karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat.
“Kami akan memantau perkembangan di lapangan. Prioritas kami adalah menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik antar pihak,” tegas Kombes Rofikoh saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026)
Ia menjelaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan klaim lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas, bukan dengan tindakan sepihak yang dapat memicu gesekan sosial.
“Kalau ada sengketa atau perbedaan klaim atas lahan, itu ada jalur hukum dan mekanisme penyelesaiannya. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang memperkeruh situasi,” jelasnya.
Kombes Rofikoh mengungkapkan, dalam penanganan kasus ini, Polresta Bulungan akan menurunkan satuan Intelijen dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mendalami informasi dan fakta-fakta di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum yang dapat timbul di tengah polemik yang berkembang.
“Terkait kasus ini kita akan berkoordinasi dengan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, serta tokoh masyarakat untuk mendorong dialog antara warga, koperasi, dan pihak perusahaan,” ujar Kombes Rofikoh
Pendekatan persuasif ini dinilai penting mengingat lahan tersebut disebut telah digarap warga sejak 2015 dan menjadi tumpuan ekonomi ratusan keluarga.
“Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi, Kepolisian hadir untuk memastikan keamanan dan proses berjalan sesuai aturan,” kata Rofikoh.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan, penguasaan lahan secara sepihak, maupun upaya provokasi dapat berimplikasi hukum.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum di tengah situasi ini. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tutupnya.(*)
