TARAKAN – Polres Tarakan masih mendalami kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate yang melibatkan pengusaha atau kontraktor asal Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa.
Hingga Selasa (22/9/2026), LSH masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Penyidik juga belum menetapkan statusnya sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pemeriksaan terhadap LSH masih berlangsung. Penentuan status hukum selanjutnya akan mempertimbangkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan per hari ini sebagai saksi. Untuk penetapan tersangka menunggu hasil uji labfor,” kata AKBP Bonifasius.
Ia membenarkan, pemeriksaan laboratoris tersebut akan dilakukan di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/632/IX/HUK.6.6/2026.
“Dua personel Satresnarkoba Polres Tarakan ditugaskan membawa barang bukti berupa etomidate untuk menjalani pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Polri Cabang Surabaya,” ujar Kapolres.
Kedua penyidik diketahui sama-sama tercatat sebagai Banit Idik II Satresnarkoba Polres Tarakan.Dan diperintahkan berangkat pada 23 September 2026 dan dijadwalkan kembali pada 27 September 2026.
Dalam surat perintah itu disebutkan, pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap barang bukti etomidate untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seseorang atas nama Lie Siong Hwa alias Ahwa,.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara mengungkap dugaan peredaran etomidate di wilayah Kota Tarakan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Dalam penyelidikan itu, petugas mengamankan LSH yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di dalam tas milik LSH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH.
Dari pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan adanya pemesanan sebanyak 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman LSH, polisi menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”. Barang tersebut disebut disimpan di dalam kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Selain 59 catride dengan berat netto 147,3 gram, polisi juga mengamankan satu catride lainnya yang diduga berisi cairan etomidate dengan berat netto 0,06 gram, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.(*)











