Polda Kaltara Berikan Klarifikasi: Mengungkap Fakta di Balik Isu “Sabu Ditukar Tawas”

Tanjung Selor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si., serta Kabid Humas Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.

Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat seperti Yunus Luat (tokoh Tidung), Dr. Budi (tokoh Jawa), Joko Supriyadi S.T M.T (Ketua Forum Intelektual Kaltara), Hieskel (perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), serta insan pers, pada hari Jumat (18/07/2025).

Menyikapi isu yang viral di media sosial mengenai dugaan oknum polisi yang menukar 12 kilogram sabu dengan tawas, Kapolda Kaltara menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan sama sekali tidak terbukti kebenarannya.

Lebih lanjut, Kapolda Kaltara menegaskan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh, diketahui bahwa kejadian sebenarnya merupakan upaya percobaan pengambilan barang bukti oleh dua oknum anggota Dittahti Polda Kaltara dengan maksud menukarnya. Namun demikian, menurut pengakuan dua tahanan yang diperiksa sebagai saksi, aksi tersebut tidak sempat terlaksana.

Dalam proses penyidikan di lokasi kejadian, yakni Rutan Tahti, ditemukan sisa-sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai barang pengganti. Namun, barang bukti utama berupa sabu tetap utuh tanpa perubahan.

Hasil uji laboratorium forensik menegaskan bahwa seluruh sampel barang bukti yang diperiksa masih mengandung zat methamphetamine (sabu), sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium sebelumnya.

Kapolda Kaltara juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan secara serius sejak awal, melibatkan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara, dengan pengawasan ketat dari Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Kaltara.

Berkas perkara kedua oknum tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan sedang dalam proses pelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), tahap II akan segera dilaksanakan, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Kami tegaskan kembali, Polda Kaltara tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Tidak ada impunitas, tidak ada yang ditutupi. Yang ada adalah keberanian untuk melakukan pembersihan dari dalam,” tegas Kapolda.

Polda Kaltara menunjukkan komitmen yang kuat dan tak tergoyahkan dalam memberantas narkotika, baik dari jaringan eksternal maupun oknum internal. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai langkah konkret, antara lain keberhasilan mengungkap 277 kasus narkotika selama periode Agustus 2024 hingga Juli 2025, dengan barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 200 kilogram sabu.

Selain itu, Polda Kaltara juga membangun Kawasan Percontohan Bebas Narkoba di Selumit Pantai, Kota Tarakan, sebagai wujud nyata perjuangan pemberantasan narkoba.