TARAKAN – Pengusaha sekaligus kontraktor di Kota Tarakan, Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa (Aw), tengah berhadapan dengan dua perkara pidana yang ditangani jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
Diperkara pertama ternyata LSH berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan, LSH telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penipuan dan atau penggelapan sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 30 Juli 2026.
“Penyidikan perkara itu berawal dari laporan Polisi pada 9 Mei 2025 dengan korban penipuan berinisial AA,” kata Kombes Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2026).
“Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga ahli,” sambung dia.
Kombes Yudhistira bilang, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Agustus 2026 kepada pelapor (AA), pihaknya telah memeriksa dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan saksi, memeriksa tiga orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.
“Setelah serangkaian proses itu, penyidik menetapkan LSH sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian, penyidik selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, pemberkasan dan pengiriman berkas perkara serta pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum.
“Perkembangan penyidikan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada 30 Juli 2026 lalu,” ungkapnya.
Belum lagi selesai perkara pertama itu, nama Lie Siong Hwa kembali muncul dalam penanganan perkara narkotika di Kota Tarakan. Dugaan tindak pidana narkotika jenis etomidate yang kini ditangani Satresnarkoba Polres Kota Tarakan
Ia diamankan Polisi ada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, petugas menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di tas milik Lie Siong Hwa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua perempuan berinisial DAN alias DA dan IS alias CH.
Dari pengembangan tersebut, polisi menyebut terdapat pemesanan sebanyak 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi etomidate. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Lie Siong Hwa, petugas menemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.
Barang tersebut disebut memiliki berat netto 147,3 gram, sementara satu catride lainnya yang ditemukan sebelumnya memiliki berat netto 0,06 gram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon seluler, sepeda motor dan perlengkapan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan, tes kit dan penimbangan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum terkait lainnya sesuai hasil penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
LSH alias Ahwa kini tercatat dalam dua proses hukum berbeda: sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara.
Kemudian sebagai pihak yang diamankan dan diperiksa dalam perkara dugaan peredaran etomidate di Tarakan.
Kedua perkara itu memiliki konstruksi hukum dan tahapan penyidikan yang berbeda. Status tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan serta proses pemeriksaan dalam perkara narkotika.(*)
